Pintasan.co, Bantul – Kasus dugaan kekerasan fisik terhadap anak terjadi di wilayah Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan Bulak Canden, Kalurahan Canden.
Peristiwa bermula pada Jumat malam, 6 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban berinisial HY (16), seorang pelajar SMK, berkumpul bersama teman-temannya di sebuah masjid di wilayah Ngibikan, Canden, Jetis.
Sekitar pukul 23.50 WIB, korban bersama empat temannya berangkat menuju wilayah Sumberagung untuk mengantar salah satu temannya pulang. Setelah itu mereka berencana membeli mie ayam di kawasan Medelan, Sumberagung.
Namun saat rombongan melintas di selatan simpang empat Sumberagung, mereka berpapasan dengan empat remaja lain yang mengendarai dua sepeda motor dari arah utara. Ketika berpapasan, salah satu pembonceng tiba-tiba mengayunkan gesper ke arah wajah korban.
Usai melakukan aksi tersebut, para pelaku langsung berbalik arah ke utara dan melarikan diri dari simpang empat Sumber menuju arah timur Pasar Barongan. Salah satu teman korban sempat melakukan pengejaran, namun para pelaku berhasil meloloskan diri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada bagian atas dan bawah mata kiri. Selain itu, mata kiri korban juga mengalami memar dan gangguan penglihatan. Korban kemudian dibawa ke RSPS Bantul untuk mendapatkan perawatan medis.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Jetis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Jetis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, serta pengumpulan bahan keterangan di lapangan. Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Petugas kemudian melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan keduanya di rumah masing-masing di wilayah Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul.
Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap anak di Jalan Bulak Canden pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 00.05 WIB. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Jetis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AB 26XX GA serta satu buah ikat pinggang atau gesper warna coklat dengan panjang sekitar 125 sentimeter.
