Pintasan.co – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah tidak terlibat dalam berbagai pelaporan hukum terhadap aktivis maupun akademisi yang mengkritik kebijakan.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin. Ia menjelaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara maupun organisasi kemasyarakatan.

“Ya pelapor kan bukan pemerintah. Yang melaporkan kan warga masyarakat atau organisasi kan. Pada dasarnya pemerintah tidak bisa melarang, karena itu hak setiap orang untuk melaporkan orang lain,” kata Yusril.

Menurutnya, pemerintah berada pada posisi pasif dalam konteks ini karena tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi hak hukum privat masyarakat. Ia menekankan bahwa mekanisme hukum harus tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Yusril juga mengibaratkan posisi pemerintah seperti saat menghadapi gugatan di pengadilan, di mana pemerintah wajib mengikuti proses hukum tanpa bisa menghindar.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa aparat kepolisian memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari potensi gugatan hukum jika laporan tidak diproses.

“Polisi kalau begitu ada yang lapor, polisi enggak punya pilihan, kecuali harus menindaklanjuti laporan itu. Kalau dia enggak tindaklanjuti, nanti digugat praperadilan,” katanya.

Dengan demikian, Yusril menegaskan bahwa proses pelaporan yang terjadi merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dijamin oleh konstitusi, bukan bentuk intervensi pemerintah terhadap kebebasan berpendapat.

Baca Juga :  Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Aktivis KontraS Dijadwalkan pada 29 April Mendatang