Pintasan.co – Yusril Ihza Mahendra mengusulkan konsep baru terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam sistem pemilu legislatif di Indonesia.
Ia menyarankan agar jumlah komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dijadikan acuan bagi partai politik untuk bisa duduk di parlemen sekaligus membentuk fraksi.
Menurut Yusril, saat ini DPR memiliki 13 komisi, sehingga idealnya setiap partai politik harus memiliki minimal 13 kursi agar dapat berfungsi optimal dalam sistem parlemen.
“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam Undang-Undang,” kata Yusril usai menghadiri kegiatan di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, jika ada partai politik yang tidak mampu mencapai ambang batas tersebut, mereka tetap memiliki opsi untuk bergabung. Salah satunya adalah dengan membentuk koalisi gabungan dengan total kursi minimal 13, atau bergabung ke dalam fraksi partai lain yang lebih besar.
“Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” katanya.
Yusril menilai bahwa meskipun Indonesia menganut sistem pemilu proporsional, tetap diperlukan mekanisme yang memastikan suara rakyat tidak terbuang percuma. Sistem ini, menurutnya, harus mampu menampung aspirasi pemilih secara lebih efektif melalui representasi yang jelas di parlemen.
Untuk itu, ia juga mendorong revisi terhadap Undang-Undang MD3 agar dapat menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam menentukan ambang batas parlemen dan pembentukan fraksi.
“Dan berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR,” katanya.
Usulan ini dipandang sebagai upaya mencari titik tengah antara menjaga efektivitas kerja parlemen dan tetap menghormati prinsip keterwakilan dalam sistem demokrasi Indonesia.
