Pintasan.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2025 telah mencapai 67,98 persen hingga 11 Maret 2026.
Meski demikian, masih terdapat lebih dari 96.000 penyelenggara negara atau wajib lapor dari total 431.468 yang belum menyampaikan laporan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan capaian tersebut diharapkan terus meningkat menjelang batas akhir pelaporan.
“Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujarnya di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa seluruh penyelenggara negara diwajibkan menyampaikan laporan secara benar, lengkap, dan tepat waktu paling lambat 31 Maret 2026 melalui sistem daring resmi KPK.
Kewajiban ini mencakup berbagai kalangan pejabat, mulai dari pimpinan lembaga negara, anggota kabinet, kepala daerah, hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD. Selain itu, pejabat lain yang memiliki fungsi strategis, seperti pimpinan legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri, hingga staf khusus, juga termasuk dalam kategori wajib lapor.
Budi menambahkan, setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi administratif sebelum dipublikasikan kepada masyarakat. Jika ditemukan ketidaklengkapan, wajib lapor diminta untuk melakukan perbaikan dalam waktu maksimal 14 hari sejak pemberitahuan.
“KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap. Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara atau wajib lapor wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan,” ujarnya.
Menurutnya, kepatuhan dalam pelaporan LHKPN tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen integritas individu dan institusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Sebagai bentuk transparansi, masyarakat juga dapat mengakses laporan yang telah diverifikasi melalui laman resmi KPK.
