Pintasan.co – Kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama libur Lebaran 2026 terbukti memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa penerimaan dari sektor tersebut melonjak hingga tiga kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Menurut Dedi, lonjakan ini didorong oleh tingginya partisipasi masyarakat yang memanfaatkan program insentif tersebut. Banyak wajib pajak yang sebelumnya menunda pembayaran akhirnya memanfaatkan momen diskon untuk melunasi kewajibannya.

“Wajib pajak kendaraan bermotor, yang selama libur Lebaran memanfaatkan fasilitas diskon 10 persen, pendapatannya tiga kali lipat dibandingkan dengan tahun lalu,” ujarnya.

Ia menilai kebijakan ini tidak hanya berdampak secara fiskal, tetapi juga berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Insentif yang relatif kecil justru mampu mendorong kepatuhan dalam skala besar.

Fenomena ini menunjukkan bahwa pendekatan stimulus—seperti potongan pajak—dapat menjadi strategi efektif dalam meningkatkan penerimaan daerah, sekaligus membangun budaya taat pajak di masyarakat.

Selain itu, respons positif warga juga menjadi indikator meningkatnya kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah, terutama ketika program yang diberikan dirasakan langsung manfaatnya.

Baca Juga :  Bupati Bandung Sikapi Program Pemutihan Pajak Kendaraan dari Pemprov Jawa Barat