Pintasan.co, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024.

Perpres yang ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024 ini bertujuan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dengan pendekatan yang lebih terintegrasi di lingkungan Polri.

“Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” demikian bunyi Pasal 20A ayat (1) dari Perpres 122/2024.

Korps ini memiliki tugas penting dalam membantu Kapolri, termasuk melakukan pembinaan, pencegahan, penyelidikan, penyidikan, serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Kortastipidkor juga bertanggung jawab untuk melakukan penelusuran dan pengamanan aset-aset hasil tindak pidana korupsi, sebuah langkah yang diharapkan akan semakin mengoptimalkan pemulihan kerugian negara akibat korupsi.

Secara struktural, Kortastipidkor akan dipimpin oleh seorang kepala dengan pangkat inspektur jenderal. Di bawahnya, terdapat seorang wakil kepala yang akan mendampingi dalam menjalankan tugas-tugas pemberantasan korupsi. Struktur ini diharapkan mampu memfasilitasi kerja yang lebih efektif dan efisien dalam menangani berbagai kasus korupsi di seluruh Indonesia.

Gagasan pembentukan satuan khusus pemberantasan korupsi ini pertama kali diusulkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Usulan ini semakin diperkuat setelah Listyo melantik Novel Baswedan, mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama dengan 43 mantan pegawai KPK lainnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri pada tahun lalu.

Dalam berbagai kesempatan, Listyo mengungkapkan bahwa Kortastipidkor akan menjadi unit khusus yang langsung bertanggung jawab kepada Kapolri, bukan lagi di bawah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim). Dengan pembagian tugas yang lebih terfokus ini, diharapkan penanganan kasus korupsi dapat berlangsung lebih transparan dan profesional.

Baca Juga :  Kohati Badko Jatim Mengecam Keras Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan

Listyo menekankan pentingnya pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia berharap Kortastipidkor dapat bekerja dengan maksimal untuk memastikan pelayanan yang adil bagi semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang selama ini belum mendapatkan perhatian yang cukup dalam hal penanganan korupsi.

“Harapannya semua ini dapat kita lakukan untuk benar-benar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Khususnya mereka yang belum mendapatkan perhatian dan pelayanan yang seharusnya,” ujar Listyo dalam pernyataannya di Hotel Tribrata, Jakarta Selatan.

Dengan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, diharapkan Polri dapat memainkan peran yang lebih signifikan dalam upaya nasional untuk memberantas korupsi, yang selama ini menjadi salah satu masalah serius di Indonesia.

Melalui koordinasi yang kuat antara Kortastipidkor dan berbagai lembaga terkait, langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.