Pintasan.co, Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Forum Pemuda Pengawal Sosial (FORPASOS) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia sebagai langkah strategis dalam memperkuat fondasi tata kelola negara yang terpadu dan berlandaskan kesatuan informasi.

Ketua Umum FORPASOS, Ilham Setiawan, menilai bahwa persoalan data yang selama ini terjadi di Indonesia bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan mendasar dalam cara negara memahami realitasnya sendiri. Ketika data terfragmentasi, maka arah kebijakan pun berpotensi tidak berjalan dalam satu garis yang utuh.

“Negara membutuhkan satu pijakan yang sama dalam membaca kondisi masyarakat. Tanpa itu, kebijakan akan selalu berada dalam ruang yang tidak sepenuhnya terkonsolidasi,” ujar Ilham.

Dalam berbagai praktik kebijakan publik, ketidaksinkronan data telah menunjukkan dampak yang nyata, mulai dari distribusi bantuan sosial hingga respons dalam situasi kebencanaan. Perbedaan basis data antar lembaga tidak hanya memperlambat respons, tetapi juga berpotensi mengaburkan prioritas dalam pengambilan keputusan.

FORPASOS memandang bahwa penguatan kebijakan Satu Data dari level Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia ke tingkat undang-undang merupakan langkah penting untuk menata ulang disiplin kelembagaan dalam pengelolaan data negara. Dengan dasar hukum yang lebih kuat, integrasi data tidak lagi bergantung pada koordinasi semata, tetapi menjadi kewajiban yang terstruktur dan mengikat.

Dalam konteks pembahasan di parlemen, FORPASOS melihat adanya arah yang semakin jelas dalam membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya penyatuan data sebagai fondasi kebijakan negara. Pandangan yang berkembang di tingkat pimpinan DPR, termasuk yang disampaikan oleh Sufmi Dasco Ahmad, dinilai mencerminkan pendekatan yang tidak hanya melihat persoalan di permukaan, tetapi juga menyentuh akar permasalahan dalam tata kelola nasional.

Baca Juga :  Tragis: Pengacara Tewas Ditembak Saat Pergantian Tahun di Bone

Bagi FORPASOS, cara pandang tersebut menunjukkan bahwa upaya mendorong RUU Satu Data Indonesia tidak berdiri sebagai agenda sektoral, melainkan sebagai bagian dari pembenahan yang lebih luas terhadap kapasitas negara dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan.

“Ketika negara mulai menyatukan cara membaca data, di situlah arah kebijakan menjadi lebih terhubung dengan realitas. Ini bukan sekadar pembenahan sistem, tetapi penegasan kembali bagaimana negara bekerja secara utuh,” pungkas Ilham.

Dalam konteks pemerintahan Prabowo Subianto, keberadaan satu sistem data nasional yang terintegrasi dinilai akan memperkuat pelaksanaan program-program strategis sekaligus meningkatkan konsistensi kebijakan di berbagai sektor.

FORPASOS menegaskan bahwa momentum pembahasan RUU Satu Data Indonesia harus dimanfaatkan sebagai langkah awal untuk membangun tata kelola negara yang lebih solid dan terarah. Tanpa kesatuan data, berbagai kebijakan yang dirancang dengan baik akan selalu berhadapan dengan tantangan dalam implementasi.

“Pada akhirnya, kekuatan negara tidak hanya ditentukan oleh besar kecilnya kebijakan, tetapi oleh sejauh mana negara mampu memahami dirinya sendiri. Dan itu dimulai dari data yang disatukan,” tutup Ilham.