Pintasan.co, Malili – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus mempercepat langkah penataan kawasan Danau Matano dengan menyiapkan regulasi khusus yang mengatur pemanfaatan ruang di sekitar danau. Upaya ini dilakukan guna menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Lutim, Andi Juana Fachruddin, saat melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Rombongan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur diterima oleh Kasubdit Bendungan dan Danau Direktorat Operasional dan Pemeliharaan, Gemala Susan. Dalam kunjungan tersebut, turut hadir sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kepala Bapperida Kamal Rasyid, Kepala Dinas Parmudora Muhammad Safaat DP., Plt. Kepala Dinas PUPR Yusran, serta Fungsional Ahli Hukum Zulkifli.
Andi Juana menjelaskan, penyusunan Peraturan Bupati tentang pemanfaatan ruang Danau Matano merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang penyelamatan danau prioritas nasional.
Menurutnya, Danau Matano merupakan aset strategis yang harus dikelola secara bijak. Selain memiliki potensi besar di sektor pariwisata, danau ini juga memiliki fungsi ekologis penting yang harus dijaga secara berkelanjutan.
“Penataan kawasan danau harus dilakukan secara terarah. Kita tidak hanya fokus pada pengembangan ekonomi, tetapi juga memastikan keberlanjutan lingkungan tetap terjaga,” ujarnya.
Ia mengakui, saat ini kawasan sekitar Danau Matano menghadapi berbagai tekanan, terutama akibat aktivitas pembangunan yang belum sepenuhnya terkendali. Di wilayah Sorowako Lama, misalnya, telah berkembang permukiman padat yang berpotensi menimbulkan kawasan kumuh. Sementara di wilayah Sumasang, aktivitas pembangunan bahkan mulai menyentuh badan air danau.
Lebih lanjut, ia menyebutkan masih banyak bangunan yang digunakan sebagai keramba, kafe, restoran, hingga vila yang belum memiliki izin resmi maupun dokumen pengelolaan lingkungan.
“Ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Tanpa pengaturan yang jelas, kondisi ini berpotensi merusak ekosistem danau,” jelasnya.
Oleh karena itu, kehadiran regulasi dinilai sangat penting sebagai instrumen pengendalian. Melalui Peraturan Bupati yang tengah disusun, pemerintah daerah ingin memastikan setiap aktivitas di kawasan Danau Matano berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Dalam konsultasi tersebut, Pemkab Luwu Timur juga meminta masukan teknis dari Kementerian PU terkait pengelolaan sempadan danau berbasis daya dukung lingkungan.
Pemerintah daerah berharap, melalui sinergi antara pusat dan daerah, penataan Danau Matano dapat berjalan optimal dan menjadi contoh pengelolaan kawasan danau yang berkelanjutan di Indonesia. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)
