Pintasan.co, PonorogoBupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko bersama Sekda Agus Pramono dan Direktur RSUD Yunus Mahatma saat ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (10/4/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Greafik Loserte membacakan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa terkait kasus dugaan suap jabatan dan proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo.

“Ketiganya secara umum kami dakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap menyuap dalam dua peristiwa, yakni terkait jabatan direktur rumah sakit dan pekerjaan barang dan jasa di lingkungan RSUD,” ujar Greafik usai sidang, Jumat (10/4/2026).

Dalam dakwaan tersebut, Sugiri diduga menerima suap dalam tiga peristiwa. Pertama, suap terkait mempertahankan jabatan direktur RSUD agar tetap dijabat Yunus Mahatma. Kedua, suap atas proyek pekerjaan fisik di rumah sakit. Ketiga, penerimaan gratifikasi sekitar Rp 5,5 miliar yang tidak dilaporkan ke KPK.

Sementara itu, Yunus Mahatma didakwa berperan sebagai pemberi sekaligus penerima suap. Ia disebut memberikan uang kepada Sugiri untuk mempertahankan jabatannya, sekaligus menerima aliran dana dari pihak swasta.

Adapun Agus Pramono didakwa turut serta menerima suap bersama kedua terdakwa lainnya.

Kasus ini juga menyeret pihak swasta, Sucipto, yang sebelumnya telah divonis 2 tahun penjara. Ia terbukti memberikan suap kepada Sugiri dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar.

“Rangkaian perkara ini merupakan bagian dari OTT KPK pada 7 November 2025 yang menetapkan empat tersangka,” tambah Greafik.

Dalam persidangan selanjutnya, jaksa akan menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya Heri Sanoko.

“Heri Sanoko adalah orang yang berada di pusaran perkara ini. Soal peran aktifnya akan diungkap berdasarkan alat bukti di persidangan,” jelas Greafik.

Dalam perkara ini, Sugiri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b serta pasal gratifikasi. Yunus dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a sebagai pemberi suap dan Pasal 12 a sebagai penerima. Sementara Agus Pramono didakwa turut serta menerima suap bersama para terdakwa lainnya.

Baca Juga :  MUI Desak PBB Bertindak Tegas atas Larangan Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Dalam perkara ini, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan akan diselenggarakan dalam waktu dekat. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah dan pejabat tinggi dalam praktik dugaan jual beli jabatan serta proyek di lingkungan pemerintah daerah.