Pintasan.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut berasal dari kajian tata kelola partai politik yang dilakukan oleh internal lembaga. Ia menegaskan bahwa usulan tersebut tidak muncul tanpa dasar, melainkan didukung oleh kajian akademis.
“Salah satu temuannya ya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik gitu ya, itu tentu juga ada basis akademisnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam kajian tersebut, KPK menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam sistem kaderisasi partai politik. Salah satunya adalah tidak optimalnya proses pembinaan kader, yang berujung pada praktik perpindahan kader secara instan tanpa proses yang matang.
Budi menjelaskan fenomena di mana seorang kader yang baru bergabung dengan partai bisa langsung mendapat posisi strategis, bahkan menjadi kandidat unggulan dalam pemilu. Kondisi ini, menurut KPK, tidak lepas dari adanya biaya politik yang harus dikeluarkan.
“Karena proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik, maka kita sering melihat kader ini kemudian misalnya berpindah-pindah. Akan tetapi, ketika baru berpindah, kemudian sudah bisa menjadi dalam tanda kutip jagoan begitu ya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa dalam beberapa kasus ditemukan adanya biaya atau “mahar politik” yang harus dibayar kader untuk mendapatkan posisi tersebut.
Melihat kondisi itu, KPK mendorong perbaikan sistem kaderisasi partai politik agar lebih transparan dan berbasis merit. Salah satu langkah yang diusulkan adalah pembatasan masa jabatan ketua umum guna mendorong regenerasi kepemimpinan.
“Dengan kajian ini, kami berharap ada biaya-biaya yang bisa ditekan sehingga diberikan rekomendasi perbaikannya,” ujarnya.
Menurut Budi, tingginya biaya masuk dalam dunia politik berpotensi memicu praktik korupsi di kemudian hari. Hal ini terjadi karena kader yang telah mengeluarkan biaya besar cenderung berupaya mengembalikan modal tersebut saat memiliki kekuasaan.
“Entry cost (biaya masuk, red,) yang mahal pada proses politik ini menciptakan efek domino untuk terjadinya tindak pidana korupsi berikutnya,” katanya.
