Pintasan.co, BanyuwangiPeristiwa tragis KDRT berujung meninggalnya seorang istri ini terjadi di Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, ketika seorang suami berinisial S (63) diduga nekat membakar istrinya, NK (56), usai cekcok yang dipicu persoalan ekonomi keluarga.

Insiden yang terjadi pada Jumat (24/4/2026) malam itu berujung duka, setelah korban dibakar suaminya, kemudian sempat dibawa ke rumah sakit akhirnya korban meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan polisi, termasuk kemungkinan perubahan pasal terhadap pelaku. Berikut sederet fakta dari peristiwa tersebut:

Fakta Kasus KDRT Banyuwangi hingga berujung korban jiwa

  1. Cekcok Dipicu Masalah Ekonomi Keluarga
    Polisi mengungkapkan pertengkaran antara korban dan pelaku sudah berlangsung sejak sore hari.

“Keterangan saksi-saksi menyebutkan, sejak Jumat pukul 16.00 WIB itu korban sudah bertengkar dengan suaminya yang merupakan terduga pelaku,” kata Kapolsek Gambiran AKP Dwi Wijayanto, Sabtu (25/4/2026).

“Pemeriksaan awal diduga pemicu cekcok antara keduanya adalah permasalahan terkait perekonomian di dalam keluarga,” tambahnya.

  1. Korban Dibakar Saat Hendak Salat Isya
    Aksi pembakaran terjadi sekitar pukul 23.50 WIB saat korban hendak melaksanakan ibadah.

“Sekitar pukul 23.50 WIB ketika korban hendak melaksanakan sholat isya’, tiba-tiba terduga pelaku (suami korban) menyiramkan bensin ke badan korban dan langsung menyulutkan api menggunakan korek sehingga badan korban terbakar dan korban langsung keluar dari rumah sambil meminta pertolongan kepada warga sekitar,” jelas Dwi.

Korban sempat berlari keluar rumah dalam kondisi terbakar sebelum akhirnya tersungkur.

  1. Pelaku Diduga Bakar Diri di Dalam Rumah
    Setelah membakar istrinya, pelaku diduga juga membakar dirinya sendiri di dalam kamar.

“Setelah memadamkan api di tubuh istrinya itu warga melihat masih ada api di dalam rumah, saat masuk kamar mereka melihat pelaku juga terbakar di atas tempat tidur,” kata AKP Dwi Wijayanto.

  1. Korban Meninggal Usai Dirawat Intensif
    Keduanya sempat menjalani perawatan di rumah sakit, namun korban akhirnya meninggal dunia.

“Kemarin sekitar jam 7 malam setelah isya ya, saya dapat kabar dari anggota di lokasi bahwa korban telah meninggal dunia,” ungkap Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, Minggu (26/4/2026).

Proses pemulasaraan dilakukan di rumah sakit sebelum dimakamkan.

“Dimandikan di RSUD tapi disemayamkan di rumah duka karena semalam ada permohonan untuk membuka garis polisi,” jelas Lanang.

“Malam itu langsung dimakamkan dan saya minta Pak Kanit, ada Pak Kapolsek juga mendampingi sampai selesai,” tambahnya.

  1. Penerapan Pasal Berlapis
    Polisi kini mendalami unsur pidana dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya perencanaan.

“Ada dua pasal yang kami terapkan untuk saat ini. Ada Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 5 huruf a UU RI tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta Pasal 48 ayat 2 juncto Pasal 17 UU RI No 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tegas Lanang.

Seiring meninggalnya korban, pasal pun berubah.

“Pasalnya diubah ke pasal pembunuhan. Tetap di dalam lidik percobaan pembunuhan, di penyidikan pasalnya pembunuhan,” terang Kompol Lanang.

Polisi juga mendalami dugaan perencanaan aksi membakar istri tersebut.

“Bisa jadi masuk dalam percobaan pembunuhan yang direncanakan. Yang menguatkan adalah hasil penyelidikan sementara, pada saat kejadian pintu dikunci supaya korban tidak bisa keluar,” jelas Lanang.

“Tapi apakah benar bensin memang disiapkan atau dari bengkelnya masih kita dalami karena terduga belum bisa diajak komunikasi,” ungkapnya.

Baca Juga :  LPG 3 Kg Langka. Pemkab Banyuwangi Gelar Operasi Pasar di 5 Titik