Pintasan.co, Banyuwangi – Sungguh disayangkan sikap Sularni (63), suami yang tega membakar istrinya hidup-hidup di Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, kini tengah menjalani perawatan intensif akibat luka bakar 80 persen. Meski kondisinya kritis, jerat hukum dipastikan tetap menanti pria yang berprofesi sebagai pemilik bengkel motor tersebut.

Polresta Banyuwangi telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat tindakan keji Sularni. Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, menyatakan pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Ada dua pasal yang kami terapkan untuk saat ini. Ada Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 5 huruf a UU RI tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta Pasal 48 ayat 2 juncto Pasal 17 UU RI No 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tegas Lanang, Sabtu (25/4/2026).

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami aksi sularni yang tega bakar itrinya hidup – hidup. apakah aksi pembakaran tersebut telah direncanakan sebelumnya. Salah satu petunjuk kuat yang ditemukan penyidik adalah kondisi pintu rumah yang dikunci oleh pelaku saat kejadian.

Diduga, pintu rumah itu dengan sengaja dilakukan Sularni agar sang istri, Nur Khasanah (53), tidak bisa melarikan diri saat api mulai menyulut tubuhnya.

“Bisa jadi masuk dalam percobaan pembunuhan yang direncanakan. Yang menguatkan adalah hasil penyelidikan sementara, pada saat kejadian pintu dikunci supaya korban tidak bisa keluar,” jelas Lanang.

Selain masalah pintu yang dikunci, polisi juga menelusuri asal-usul bensin yang digunakan untuk membakar korban. Penyidik masih mengumpulkan bukti apakah bensin tersebut diambil dari bengkel milik pelaku atau memang sengaja disiapkan untuk melancarkan aksinya.

“Dari situ kita dalami mens rea (niat) dan actus reus (perbuatannya). Kejadian ini sudah terjadi, namun niatnya harus kita dalami lagi, apakah hanya ingin menganiaya atau memang berniat membunuh,” pungkasnya.

Hingga saat ini, Sularni masih dirawat di ruang ICU RSUD Genteng bersama istrinya. Selama di rumah sakit, polisi belum bisa melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku maupun korban mengingat kondisi kesehatan keduanya yang masih belum stabil.

Baca Juga :  BRICS Bahas Krisis Global di Brasil, Indonesia Desak Reformasi Internasional

Sebelumnya, seorang suami suami S (63) di Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi tega membakar istri, S (63). Aksi nekat ini dipicu amarah pelaku usai cekcok dengan korban sejak sore masalah ekonomi.

Salah satu saksi yang mengetahui dan yang turut memberikan pertolongan, Masrukin mengaku sempat mendengar pertengkaran antara korban dan pelaku pada Jumat (24/4) sore sekitar pukul 16.00 WIB.