Pintasan.co, Bojonegoro – Seorang pria di Bojonegoro berinisial IAS harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diketahui nekat membobol kotak amal di sejumlah masjid. Aksi ini dilakukan karena kecanduan judi online (judol).
Aksi warga Kecamatan Dander ini berakhir setelah jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil meringkusnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, pelaku mengakui bahwa motivasi utamanya mencuri adalah untuk mencari modal bermain judi online.
“Untuk uangnya, saat kami lakukan pengecekan sudah habis semua. Uangnya habis dibuat untuk judi online,” ungkap Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksono, Sabtu (25/4/2026).
AKP Cipto menjelaskan bahwa pelaku merupakan spesialis pencurian kotak amal yang kerap menyasar lokasi-lokasi strategis di wilayah kota Bojonegoro. Aksi terakhirnya yang terekam dilakukan di Masjid Al-Qosim, Kelurahan Klangon.
Tetapi, setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik, terungkap bahwa IAS tidak hanya beraksi di satu tempat. Melainkan ada tiga lokasi lain yang pernah menjadi sasaran pelaku, antara lain di Masjid Al Islah, Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Sukorejo.
Lalu Mushala Al Hidayah, Jalan Panglima Sudirman dan masjid di perumahan jalan Ade Irma, Kota Bojonegoro. Saat melancarkan aksinya, IAS terbilang nekat dan terencana.
Dalam aksinya, ia selalu membekali diri dengan peralatan khusus untuk merusak pengamanan kotak amal agar bisa menguras isinya dengan cepat tanpa memancing kecurigaan warga sekitar.
“Barang bukti obeng kita amankan dari dalam tas pelaku. Obeng itu digunakan untuk mencongkel kotak amal,” jelas AKP Cipto Dwi Leksono lebih lanjut.
Meski uang hasil curiannya telah habis, proses hukum terhadap IAS tetap berjalan. Polisi menjerat pelaku dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan.
Pelaku kini dikenakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 yaitu penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal 500 juta.
“Ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda kategori V atau maksimal Rp 500 juta,” jelas Cipto.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menghimbau kepada seluruh pengurus masjid dimanapun berada terutama di Bojonegoro agar lebih waspada dan meningkatkan pengamanan kotak amal guna menghindari kejadian serupa.
