Pintasan.co – Pemerintah resmi memberikan insentif fiskal dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik selama 60 hari.
Kebijakan ini diharapkan mampu menahan lonjakan harga tiket di tengah kenaikan biaya operasional maskapai akibat mahalnya bahan bakar avtur.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat ekonomi dalam negeri.
Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku dalam jangka waktu terbatas agar dampaknya bisa segera dirasakan masyarakat.
“Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, agar manfaatnya dapat dirasakan secara cepat dan langsung,” kata Haryo.
Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas industri penerbangan sekaligus memastikan keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat. Dengan adanya insentif ini, kenaikan tarif penerbangan domestik dapat ditekan di kisaran 9 hingga 13 persen.
“Intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket, mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai,” ucapnya.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menanggung PPN atas tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge), sehingga harga tiket yang dibayar penumpang tidak terlalu terbebani meskipun biaya operasional maskapai meningkat.
Namun demikian, maskapai tetap diwajibkan melaporkan pemanfaatan insentif ini secara transparan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Sementara untuk tiket di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan seperti biasa.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menyesuaikan besaran fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026, yang kini ditetapkan sebesar 38 persen untuk pesawat jet maupun propeler.
