Pintasan.co, JakartaWakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, mendesak aparat penegak hukum untuk menangani secara tegas kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dalam keterangannya, Gibran mengecam keras dugaan pelecehan terhadap puluhan santriwati tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus diproses secara hukum dengan prinsip keadilan.

“Tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Proses hukum akan dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan,” ujar Gibran, Selasa (5/5/2026) seperti dilansir dari Kompas.com.

Selain penegakan hukum, Gibran juga meminta agar para korban mendapatkan pendampingan psikologis secara intensif, termasuk trauma healing, guna memulihkan kondisi mereka.

Ia menambahkan, pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama. Karena itu, lingkungan pendidikan seperti sekolah dan pesantren harus menjadi ruang yang aman bagi peserta didik.

“Sekolah maupun pesantren harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Kedepan, pengawasan dan perlindungan peserta didik akan diperkuat untuk mencegah kejadian serupa terulang,” ujarnya.

Sementara itu, kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Pati kini telah memasuki tahap penyidikan. Kepolisian menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengungkapkan bahwa seorang kiai bernama Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah melalui gelar perkara.

Kasus ini dilaporkan sejak 2024, namun dugaan tindak pidana tersebut disebut telah berlangsung sejak 2020. Proses penanganan sempat mengalami hambatan karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban.

Baca Juga :  Ponpes Lirboyo: Pesantren Legendaris dari Kediri, Pusat Pendidikan Islam dan Kaderisasi Ulama

Meski telah berstatus tersangka, pelaku hingga kini belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan oleh penyidik.