Pintasan.co, Malili – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan program insentif bagi petugas keagamaan tetap berjalan pada tahun 2026. Seluruh penerima yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati dipastikan tetap memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur, Amran Akmal, mengatakan hingga pertengahan tahun 2026 sebanyak 1.792 petugas keagamaan telah menerima pembayaran insentif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pemerintah daerah tetap berkomitmen menyalurkan insentif kepada seluruh penerima yang telah ditetapkan. Program ini berjalan sebagaimana mestinya dan hak para petugas keagamaan tetap menjadi perhatian pemerintah,” kata Amran, Rabu (17/6/2026).
Menurut data Bagian Kesra, penerima insentif tersebut terdiri atas imam desa, imam masjid, guru mengaji, pendeta, guru sekolah minggu, pastor, guru pasraman, pinandita, dan pandita yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Amran menjelaskan, dari total 2.560 penerima insentif tahun 2026, masih terdapat 768 orang yang proses pembayarannya belum dapat diselesaikan. Kendala utama yang dihadapi adalah rekening penerima yang tercatat dalam sistem sudah tidak aktif sehingga transfer dana belum dapat dilakukan.
“Anggarannya sudah tersedia dan hak mereka tetap ada. Kami meminta para penerima yang rekeningnya tidak aktif agar segera mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menyampaikan nomor rekening yang masih aktif supaya pembayaran bisa segera diproses,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran kepada sebagian penerima tidak berkaitan dengan penghentian program maupun penghapusan nama dari daftar penerima insentif.
“Semua petugas keagamaan yang telah memiliki SK Bupati tetap tercatat sebagai penerima insentif sebesar Rp500 ribu per bulan. Jadi tidak ada pencoretan nama karena persoalan ini murni terkait administrasi rekening,” tegas Amran.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, lanjutnya, terus melakukan proses verifikasi dan pembaruan data penerima guna memastikan seluruh hak petugas keagamaan dapat tersalurkan secara tepat dan sesuai ketentuan.
Menurut Amran, petugas keagamaan memiliki peran penting dalam membina kehidupan beragama, menjaga kerukunan masyarakat, serta mendukung pembangunan karakter di tengah masyarakat.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memberikan perhatian kepada petugas keagamaan sebagai mitra strategis dalam pembangunan sosial dan keagamaan di Kabupaten Luwu Timur,” katanya.
Terkait dua guru mengaji di Desa Tarengge Timur, yakni Tumisah dan Katenni, yang sempat menjadi perhatian masyarakat, Amran memastikan keduanya masih terdaftar sebagai penerima insentif tahun 2026.
Ia menjelaskan bahwa pembayaran kepada keduanya belum dapat dilakukan karena rekening yang digunakan sebelumnya sudah tidak aktif. Saat ini proses administrasi sedang berlangsung setelah data rekening baru disampaikan kepada pemerintah daerah.
“Nama keduanya tetap terdaftar sebagai penerima. Saat ini proses administrasi sedang berjalan setelah pemerintah desa dan kepala dusun menyampaikan data rekening yang aktif,” ujarnya.
Keterangan tersebut diperkuat oleh Kepala Dusun Bua Sari, Desa Tarengge Timur, Sukarmin. Ia mengatakan telah menyerahkan data rekening terbaru milik Tumisah dan Katenni kepada Bagian Kesra untuk diproses lebih lanjut.
“Mereka tidak dicoret dari daftar penerima. Kendalanya hanya karena rekening yang digunakan sebelumnya sudah tidak aktif. Rekening yang baru sudah saya serahkan ke Bagian Kesra minggu lalu,” kata Sukarmin.
Pemkab Luwu Timur berharap proses pembaruan data rekening dapat segera rampung sehingga seluruh petugas keagamaan yang berhak menerima insentif dapat memperoleh haknya tanpa kendala administrasi.
