Pintasan.co, Surabaya – Nasib memilukan menimpa Kusnadi Chandra (80), seorang lansia asal Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Ia diduga menjadi korban penyekapan selama hampir setahun oleh Lisa Andriana (31), pacar dari anaknya sendiri. Selama penyekapan, harta korban miliaran rupiah ludes dikuras pelaku.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan penyekapan terhadap lansia ini bermula saat Lisa menjalin hubungan asmara dengan anak korban, Agus Pranoto, pada 2025. Lisa yang sempat tinggal di rumah korban dikenal sudah dekat dengan keluarga tersebut.
“Mulanya anaknya punya atau kenalan dan kemudian berpacaran dengan tersangka, lalu dalam perjalanannya mereka sempat agak renggang pacaran, tetapi sebelumnya pacar ini sudah dekat ya dengan keluarga termasuk juga dengan korban ini, kakek yang umur 80 tahun ini,” ungkap Luthfie, Jumat (8/5/2026).
Diketahui penyekapan ini dimulai pada Oktober 2025. Saat itu, Lisa meminta Kusnadi bertemu di suatu lokasi, namun korban justru dihadang dua pria dan dibawa ke sebuah apartemen di kawasan Mulyorejo. Para pelaku berdalih salah satu anak korban memiliki masalah ekonomi dan utang yang harus dibayar.
Selama disekap, Kusnadi dipindahkan ke beberapa lokasi dan dikurung tanpa alat komunikasi.
“(Korban) dikurung di dalam satu kamar. Jadi tanpa handphone, tanpa apapun, setiap hari dikasih paket makanan gitu. Dan berpindah-pindah di beberapa tempat,” jelas Luthfie.
Selama korban disekap, Lisa diduga menguras ATM korban yang ia kuasai sebelumnya dengan alasan membantu membayar tagihan. Namun, dalam kenyataannya uang tersebut digunakan pelaku untuk gaya hidup mewah, termasuk tinggal di hotel dengan tarif Rp 2 juta per malam saat berpacaran dengan anak korban.
“ATM itu terus dipegang oleh tersangka dan terus dikuras duit sampai kurang lebih 2 M dihitung sampai dengan saat ini. Dan setelah kembali ke rumah ternyata diketahui juga bahwa emas dan perhiasan yang kurang lebih nilainya juga di kisaran 1 kg emas itu ternyata juga sudah tidak ada di kamarnya,” jelas Luthfie.
Kini, Lisa bersama pembantunya yang bernama Naily telah ditahan. Polisi juga masih memburu dua pria yang membantu melakukan penyekapan.
“Kita sedang dalami pelaku-pelaku lain termasuk dua orang yang nyekap dan ada mungkin indikasi pelaku-pelaku lain,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyekapan dan pencurian.
