Pintasan.co, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Penangkapan terhadap WNA itu diduga terlibat dalam dugaan penipuan investasi daring.
“Hari ini kami menggelar jumpa pers terkait operasi gabungan Dirjen Imigrasi bersama-sama dengan kepolisian. Kami melakukan deteksi dini dan mendapatkan sekitar 210 orang terkait penipuan investasi scammer,” kata Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Hendarsam Marantoko, dalam konferensi pers di Batam, Jumat (8/5/2026).p
Jumlah 210 WNA tersebut terdiri dari 125 WNA asal Vietnam, 84 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok, dan 1 WNA asal Vietnam. Mereka diamankan di apartemen dan perumahan.
“Saat ini dari 210 orang tersebut kami amankan di kantor Imigrasi Batam dan saat ini dalam proses penyidikan oleh kami,” ucapnya.
Bagi WNA yang terbukti melanggar aturan, maka pihaknya akan melakukan penindakan secara administratif keimigrasian. Sementara itu, apabila terbukti melanggar hukum pidana, juga akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Apabila nanti diketemukan ada dugaan tindak pidana sesuai KUHP, maka kami akan melakukannya projusticia dan kami serahkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.
Sebelumnya, dia mengatakan pihak Imigrasi telah melakukan penindakan lainnya dalam kurun waktu satu bulan terakhir terkait penipuan atau scamming.
“Di sini bentuk dari kami melakulan penegakkan hukum bahwa tidak ada ruang bagi scammer di wilayah Indonesia. Kami akan jaga dan terus melakukan operasi secara konsisten bersama-sama pihak kepolisian,” pungkasnya.
