Pintasan.co, Bojonegoro – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram yang dilakukan seorang pria berinisial Jimmy Irawan (49).

Pengungkapan terkait kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di sebuah rumah di pinggir Jalan Raya Kapas, Desa Kapas, Kecamatan Kapas. Laporan itu ditindaklanjuti pihak kepolisian langkah selanjutnya penyelidikan hingga akhirnya polisi melakukan penggerebekan pada Rabu (13/5/2026) sore.

Saat digerebek, Jimmy kedapatan tengah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi berkapasitas 50 kilogram. Proses itu dilakukan dengan peralatan rakitan sederhana, bahkan menggunakan es batu untuk mempercepat pemindahan gas.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, menegaskan bahwa modus tersebut bukan hanya merugikan negara dan masyarakat penerima subsidi, tetapi juga sangat berbahaya.

“Tindakan manual tanpa standar keamanan bisa memicu kebakaran hingga ledakan,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (21/5/2026).

Dari lokasi, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai kondisi: 102 tabung LPG 3 kilogram berisi penuh, 138 tabung kosong, serta 13 tabung non-subsidi ukuran 50 kilogram yang sedang diisi. Selain itu, ditemukan lima set selang dan regulator rakitan, timbangan duduk, hingga pisau gergaji es batu.

Afrian menegaskan, penggeledahan atas kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga agar energi bersubsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak.

“Pelaku memindahkan isi tabung kecil ke tabung besar untuk keuntungan pribadi yang besar. Ini jelas penyalahgunaan,” tegasnya.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Bojonegoro. Ia dijerat pasal berlapis terkait penyalahgunaan minyak dan gas bumi bersubsidi dengan ancaman pidana penjara serta denda besar.

Baca Juga :  Aset Negara di Sulsel Capai Rp222 Triliun, Tanah Jadi Penyumbang Terbesar