Pintasan.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengungkap potensi kerugian negara akibat praktik kecurangan ekspor selama periode 1991 hingga 2024 mencapai 908 miliar dolar AS atau setara sekitar Rp15.400 triliun.

Hal itu disampaikan Prabowo saat berpidato dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Menurut Prabowo, salah satu modus yang selama ini terjadi ialah praktik under-invoicing atau pelaporan nilai transaksi ekspor yang lebih rendah dibanding kondisi sebenarnya.

“Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under-invoicing. Under-invoicing sebenarnya fraud atau penipuan,” kata Prabowo.

Selain under-invoicing, Prabowo juga menyinggung praktik under-counting dan transfer pricing yang disebut turut menyebabkan kebocoran penerimaan negara dari sektor ekspor sumber daya alam.

Ia menjelaskan, under-counting merupakan pencatatan jumlah barang yang lebih rendah dari kondisi riil, sedangkan transfer pricing dilakukan melalui pengaturan harga transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan khusus.

Menurut Prabowo, praktik tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan melibatkan berbagai komoditas strategis bernilai tinggi seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga ferro alloy atau paduan besi.

“Itu adalah penipuan di atas kertas,” ujarnya.

Prabowo mengatakan indikasi kecurangan tersebut terungkap melalui perbedaan data ekspor Indonesia dengan pencatatan resmi di negara tujuan maupun data lembaga internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Kita bisa bohong di pelabuhan Indonesia. Kita kirim 10.000 ton batu bara, yang dilaporkan hanya 5.000 ton. Bisa di Indonesia (curang), tetapi di sana tidak bisa, di sana dicatat,” kata Prabowo.

Ia menyebut pemerintah menemukan sejumlah kasus dengan selisih pelaporan yang bahkan mencapai 50 persen dari kondisi sebenarnya.

Baca Juga :  Jakarta Kini Dimpimpin Dua Jenderal Bintang Tiga, Kapolri: Sesuai Intruksi Presiden Prabowo

Karena itu, pemerintah menerbitkan aturan baru terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam untuk memperkuat pengawasan sekaligus menutup potensi kebocoran penerimaan negara.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan badan usaha milik negara (BUMN) sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis, termasuk minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy.

Menurut Prabowo, langkah tersebut dilakukan agar negara dapat mengetahui secara pasti volume dan nilai riil ekspor sumber daya alam Indonesia, sekaligus memastikan hasil kekayaan alam benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional.