Pintasan.co, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap alasan di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto membentuk badan usaha milik negara (BUMN) khusus ekspor bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Menurut Purbaya, langkah tersebut diambil setelah pemerintah menemukan praktik under-invoicing atau manipulasi nilai ekspor yang dilakukan sejumlah eksportir komoditas strategis seperti batu bara dan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO).

“Langkah itu keluar ketika Bapak Presiden mendapatkan informasi bahwa ada banyak under-invoicing. Artinya kita atau para pengusaha ngirim barang ke luar negeri, entah batu bara, entah CPO, harganya dimainin lebih rendah dibanding harga yang dijual di luar, atau kadang-kadang volumenya diturunkan,” ujar Purbaya dalam acara Jogja Financial Festival, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan, praktik tersebut menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan dari pajak ekspor maupun pajak penghasilan karena nilai transaksi yang dilaporkan lebih rendah dibanding nilai sebenarnya.

Selain itu, devisa hasil ekspor yang seharusnya masuk ke dalam negeri juga disebut lebih banyak tersimpan di luar negeri.

Purbaya mengaku sempat diminta langsung oleh Presiden Prabowo untuk mempelajari pola perdagangan ekspor yang diduga merugikan negara tersebut.

Dalam penelusurannya, ia memeriksa aktivitas ekspor 10 perusahaan CPO terbesar di Indonesia secara acak dan menemukan pola transaksi yang dinilai tidak wajar.

Menurutnya, sejumlah perusahaan mengekspor produknya melalui perusahaan perantara di Singapura sebelum dikirim ke Amerika Serikat.

“Rupanya mereka ekspor dari Jakarta ke Amerika, tapi enggak langsung, mereka lewat ke pedagang perantara di Singapura. Jadi saya periksa pedagang perantaranya, perusahaan dia juga. Harga dari sini ke Singapura itu setengah dari harga dari Singapura ke Amerika,” jelasnya.

Baca Juga :  Demo Driver Ojol di Makassar, Kemacetan Parah di Jalan Urip Sumoharjo

Purbaya menilai praktik tersebut menyebabkan negara kehilangan penerimaan dalam jumlah besar karena pajak yang dikenakan dihitung berdasarkan nilai ekspor yang lebih rendah.

“Kalau saya sebagai Menteri Keuangan, saya rugi. Pajak ekspor yang saya peroleh setengahnya. Pajak pendapatan juga separuhnya,” kata dia.

Awalnya, Purbaya mengaku sempat mengusulkan penguatan pengawasan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, Presiden Prabowo memilih solusi yang lebih menyeluruh dengan membentuk DSI sebagai lembaga pengekspor tunggal untuk komoditas strategis nasional.

“Pak Presiden pikir sebaiknya yaudah kita beresin aja sekalian, kita buat satu lembaga atau badan pengekspor namanya DSI, Danantara Sumber Daya Indonesia, di mana semua pengekspor nanti hanya bisa lewat situ,” ujarnya.

Melalui skema tersebut, pemerintah berharap praktik under-invoicing, manipulasi volume ekspor, hingga penyelundupan komoditas dapat ditekan secara signifikan.

Purbaya bahkan memperkirakan kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari pajak ekspor dan pajak penghasilan hingga dua kali lipat.

“Nanti untungnya juga dipakai untuk membangun ekonomi kita. Dengan itu saya harapkan uang saya lebih banyak, dan uangnya bisa dipakai untuk membantu program-program pemerintah, termasuk pendidikan maupun program pembangunan daerah,” pungkasnya.