Pintasan.co, Sidoarjo – Dua dekade tak terasa semburan lumpur Lapindo begitu sudah lama, namun perjuangan para pengusaha korban lumpur di Porong, Sidoarjo, belum juga menemukan titik terang. Puluhan pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) mengaku hingga kini belum mendapatkan ganti rugi secara penuh atas aset usaha, bangunan, hingga alat produksi yang tertimbun lumpur sejak tahun 2006.

Keinginan mereka agar pemerintah segera turun tangan menuntaskan pembayaran ganti rugi yang hingga kini masih menggantung.

Salah satu korban pengusaha yang terdampak lumpur lapindo yaitu Andrian. Pihaknya mengatakan, bahwa selama ini sudah menempuh berbagai jalur hukum. Bahkan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan Nomor 83 Tahun 2013 dan Nomor 65 Tahun 2015 yang menegaskan tidak ada perbedaan hak ganti rugi antara pengusaha dan warga korban lumpur.

“Padahal sudah ada putusan MK bahwa pemerintah harus segera membayarkan ganti rugi kami. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Sudah empat periode pemerintahan dan dua kali pergantian presiden, nasib pengusaha korban lumpur masih terkatung-katung,” kata Andrian melalui telepon selulernya, Jumat (29/5/2026).

Andrian merupakan pengusaha konstruksi baja dan pembuat peralatan pabrik. Ia memiliki lahan usaha di Desa Jatirejo dan Desa Renokenongo yang seluruhnya terdampak lumpur Lapindo.

Ia merinci, di Desa Jatirejo dirinya memiliki lahan seluas 1,2 hektare dengan estimasi kerugian sekitar Rp 16 miliar. Sementara di Desa Renokenongo terdapat dua bidang lahan masing-masing seluas 1,2 hektare.

“Satu lahan digunakan untuk usaha lengkap dengan bangunan, alat dan perlengkapan. Kerugiannya sekitar Rp 18 miliar. Satu lagi lahan kosong yang sudah diuruk untuk rencana pergudangan, kerugiannya sekitar Rp 8 miliar,” ujarnya.

“Total kerugian yang dialaminya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 40 miliar,” imbuh Andrian.

Namun selama 20 tahun terakhir, Andrian mengaku belum pernah menerima pembayaran penuh. Ia menyebut sempat mendapat tawaran pembayaran yang nilainya jauh di bawah total kerugian.

Baca Juga :  Pembongkaran dan Pemindahan Makam di Bulukumba Akibat Perbedaan Pilihan Pilkada Bertambah Jadi 13