Pintasan.co, Jakarta – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan penyaluran sapi kurban Presiden Prabowo Subianto pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (BANPRES) yang telah berjalan sejak lama dan ditujukan sepenuhnya untuk masyarakat.

Penjelasan tersebut disampaikan Juri merespons munculnya pertanyaan publik terkait penggunaan anggaran negara dalam pengadaan sapi kurban Presiden.

Menurut Juri, bantuan sapi kurban merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan, agar dapat merasakan kebahagiaan Iduladha melalui pembagian daging kurban.

“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Iduladha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujar Juri di Jakarta, Rabu (27/5/2026).

Ia menyebutkan, pada Iduladha tahun ini Presiden Prabowo menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban ke berbagai daerah di Indonesia melalui program BANPRES.

Menurutnya, penggunaan anggaran negara dalam program bantuan kemasyarakatan tersebut merupakan hal yang lazim dan telah dilakukan pemerintahan sebelumnya dari tahun ke tahun.

Juri menegaskan, seluruh sapi kurban tersebut tidak diperuntukkan bagi kepentingan pribadi Presiden, melainkan langsung disalurkan kepada masyarakat di daerah.

“Pemerintah ingin masyarakat bisa merasakan kehadiran negara, terutama pada momentum keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi seperti Iduladha,” katanya.

Selain melalui BANPRES, Juri juga menjelaskan bahwa Presiden Prabowo tetap menunaikan ibadah kurban secara pribadi menggunakan dana pribadi. Hewan kurban tersebut juga dibagikan kepada masyarakat.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa dalam tradisi Islam seorang pemimpin diperbolehkan membeli hewan kurban menggunakan kas negara atau Baitul Mal demi kemaslahatan masyarakat.

Baca Juga :  DPR Bentuk Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatera, Berkantor di Aceh

“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” ujar Prof Niam.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut serupa dengan berbagai program bantuan sosial pemerintah lainnya, hanya saja diwujudkan dalam bentuk hewan kurban.

“Sama seperti anggaran BANPRES yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan ke masyarakat. Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-daerah,” tambahnya.

Penyaluran sapi kurban Presiden melalui BANPRES dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepedulian sosial, memperluas syiar keagamaan, sekaligus memastikan masyarakat di berbagai wilayah dapat merasakan manfaat dan kebahagiaan Iduladha.