Pintasan.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Penunjukan tersebut menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo pada 12 Mei 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Melalui aturan terbaru itu, pemerintah melakukan penyesuaian struktur Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung agar selaras dengan susunan kementerian dan lembaga dalam Kabinet Merah Putih.

Berdasarkan Pasal 3A Perpres Nomor 29 Tahun 2026, AHY yang menjabat Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ditetapkan sebagai Ketua Komite. Sementara posisi Wakil Ketua dipercayakan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Komite tersebut juga beranggotakan sejumlah pejabat strategis pemerintah, yakni Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, serta Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN.

Selain melakukan perubahan struktur organisasi, pemerintah juga memperluas kewenangan komite dalam mengawal keberlanjutan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Dalam aturan tersebut, komite diberikan tugas untuk menyepakati dan menetapkan langkah-langkah strategis guna mengatasi berbagai persoalan yang mungkin muncul dalam proyek, termasuk potensi kenaikan biaya pembangunan atau cost overrun.

Komite juga memiliki kewenangan untuk menetapkan skema penyelesaian apabila terjadi perubahan kebutuhan pendanaan, penyesuaian kepemilikan saham dalam perusahaan patungan, maupun perubahan persyaratan pinjaman proyek.

Baca Juga :  Prabowo Sebut Gerindra Terbuka untuk Jokowi, Namun Tidak Ada Paksaan dalam Bergabung

Tak hanya itu, komite dapat merekomendasikan bentuk dukungan pemerintah dalam mengatasi persoalan pembiayaan, termasuk melalui rencana Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada konsorsium BUMN yang terlibat maupun pemberian penjaminan pemerintah apabila diperlukan.

Perpres tersebut turut mengubah ketentuan Pasal 15 yang mengatur koordinasi penyelenggaraan proyek kereta cepat. Dalam aturan terbaru, fungsi koordinasi pelaksanaan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung secara langsung berada di bawah kepemimpinan AHY.

Sebelumnya, melalui Perpres Nomor 93 Tahun 2021, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan yang saat itu menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Dalam kapasitas tersebut, Luhut bertugas mengoordinasikan percepatan pembangunan proyek sekaligus menerima laporan berkala dari konsorsium BUMN yang menggarap proyek strategis nasional tersebut.

Penunjukan AHY dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat koordinasi pembangunan infrastruktur nasional sekaligus memastikan keberlanjutan pengelolaan dan pengembangan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sebagai salah satu proyek transportasi strategis Indonesia.