Pintasan.co, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026). Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Berdasarkan pantauan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Dadan dibawa keluar sekitar pukul 17.12 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol sebelum dimasukkan ke mobil tahanan.
Tak lama berselang, Lodewyk Pusung juga dibawa keluar dari Gedung Jampidsus dan dimasukkan ke kendaraan tahanan yang berbeda. Sementara Sonny Sanjaya sempat berada di area lobi gedung sebelum kembali dibawa masuk ke dalam untuk menunggu kendaraan tahanan yang belum tiba.
Penahanan ketiganya dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mereka sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan jual beli titik SPPG, salah satu unit pelaksana dalam Program Makan Bergizi Gratis.
Sebelumnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional sejak dini hari. Penggeledahan tersebut dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung dari jajaran pimpinan BGN.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochammad Jeffry, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Penyidik PIDSUS (Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Jeffry kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Namun demikian, Jeffry belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik. Kejaksaan Agung juga belum mengungkap nilai kerugian negara maupun sejak kapan dugaan tindak pidana tersebut mulai diselidiki.
Hingga berita ini ditulis, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dan belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait peran masing-masing tersangka dalam dugaan korupsi jual beli titik SPPG.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret mantan pimpinan lembaga yang bertanggung jawab menjalankan berbagai program pemenuhan gizi nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
