Pintasan.co, Tasikmalaya – Camat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukaratu, Kecamatan Sukaresik, memilih untuk tidak berkomentar ketika ditanya mengenai isu pengelolaan dana desa yang menjadi perhatian warga.
Sebagai pembina desa, camat seharusnya proaktif memberikan keterangan terkait laporan mengenai Anggaran Dana Desa untuk pengadaan bebek, di mana saat ini tidak ada bebek yang tersisa.
Selain itu, ada juga temuan dari inspektorat terkait pembangunan tembok penahan tanah di Blok Cisuria. Dalam perencanaan, tembok tersebut seharusnya dibangun sepanjang 180 meter di kedua sisinya, tetapi hanya dikerjakan sepanjang 90 meter di kedua sisi.
Namun, ketika wartawan menghubungi camat melalui pesan WhatsApp, tidak ada tanggapan yang diberikan. BPD yang bertugas sebagai pengawas juga tidak memberikan jawaban.
Wartawan berusaha melakukan wawancara melalui WhatsApp pada Selasa (15/10/2024), tetapi hingga berita ini ditayangkan, belum ada respon.
Tindakan keduanya patut dipertanyakan mengenai bagaimana pengawasan Alokasi Dana Desa (ADD) selama ini dilaksanakan.
Sebelumnya, Kepala Desa Sukaratu, Iyus Suwardani, menjelaskan bahwa dirinya yang memberikan bantuan kepada kelompok, dan setelah itu, keputusan untuk menjual atau mengelola bantuan tersebut terserah pada kelompok.
“Bukan saya yang menerima bantuan, namun Kepala Desa yang memberikan bantuan kepada kelompok, setelah itu mau dijual atau gimanapun, itu terserah kelompok,” kata Iyus Suwardani, Jumat (11/10/2024) melalui pesan whatsapp
Terkait temuan Inspektorat mengenai Tembok Penahan Tanah (TPT) yang sudah diperiksa, Iyus Suwardani mengonfirmasi bahwa pemeriksaan telah dilakukan, tetapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) belum keluar.
“Iya benar, TPT udah diperiksa oleh inspektorat dan LHP belum keluar,” singkat Iyus.
Ia juga menyatakan bahwa temuan inspektorat sering kali memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
“Temuan inspketorat biasa ada yang pro kontra, silahkan tanyakan langsung kepada inspektorat,” singkatnya.