Pintasan.co, Jakarta – Dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni pakar telematika Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026) pagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
“Hari ini Senin, 22 Juni 2026, lebih kurang pukul 09.15, untuk dua orang tersangka, saudara RS dan saudari TT, akan ditahapduakan,” kata Budi di Jakarta.
Ia menjelaskan, proses penanganan perkara telah melalui tahapan panjang mulai dari laporan, penyelidikan, penyidikan, hingga upaya paksa terhadap para tersangka yang dilakukan pada 19 Juni 2026.
“Proses hukum ini kami tegaskan tidak berjalan sendiri. Ini sudah adanya putusan kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini kita tahap dua-kan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” kata Iman.
Dalam perkara ini, sebelumnya polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, tiga tersangka lainnya yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dihentikan penyidikannya melalui SP3 setelah melalui mekanisme restorative justice.
Sementara itu, perkara terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa tetap dilanjutkan ke tahap penuntutan dan akan diproses di pengadilan.
