Pintasan.co, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap dirinya dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Menurut Nadiem, langkah banding akan ditempuh sebagai bagian dari upaya memperjuangkan kebenaran dan membela integritas dirinya yang selama ini dipertanyakan dalam proses hukum yang dijalaninya.
“Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda,” kata Nadiem kepada awak media.
Nadiem mengaku telah berjuang selama satu tahun terakhir untuk menunjukkan bahwa seluruh kebijakan dan keputusan yang diambil bersama timnya saat menjabat sebagai Mendikbudristek dilakukan secara jujur dan sesuai aturan.
Namun, ia menilai berbagai penjelasan, dokumen, serta keterangan yang disampaikan selama persidangan tidak cukup untuk meyakinkan majelis hakim sehingga dirinya tetap dinyatakan bersalah.
“Seolah-olah semua perjuangan untuk membuka kejujuran itu tidak berarti karena saya tetap divonis bersalah,” ujarnya.
Soroti Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan tambahan pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Nadiem menegaskan dirinya tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun,” tuturnya.
Ia juga membantah pernah menerima dana yang menjadi dasar penetapan uang pengganti tersebut. Menurut Nadiem, berdasarkan dokumen dan keterangan saksi yang diajukan di persidangan, dana senilai Rp809,59 miliar tidak pernah masuk ke rekening pribadinya.
Nadiem menyebut dana itu tetap berada di rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau GoTo dan tidak memiliki keterkaitan dengan perkara pengadaan Chromebook yang menjeratnya.
“Uang itu tidak pernah menyentuh rekening saya. Sudah dibuktikan dengan dokumen dan saksi bahwa dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa dana tersebut merupakan milik perusahaan dan tidak memiliki hubungan dengan Google maupun proyek pengadaan Chromebook yang menjadi objek perkara.
“Bayangkan, tetapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu,” ujar Nadiem.
Tempuh Upaya Hukum Lanjutan
Dengan pengajuan banding, putusan Pengadilan Tipikor tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Proses hukum selanjutnya akan bergulir di tingkat pengadilan yang lebih tinggi untuk menguji kembali putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Nadiem menegaskan akan terus memperjuangkan hak hukumnya melalui seluruh mekanisme yang tersedia.
“Saya akan terus maju demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi para profesional di luar sana, dan demi semua orang jujur yang dikriminalisasi,” katanya.
Kasus pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem menjadi salah satu perkara korupsi yang mendapat perhatian luas publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional yang dijalankan selama periode 2020–2022. Hingga saat ini, proses hukum masih berlanjut seiring rencana banding yang akan diajukan oleh pihak terdakwa.
