Pintasan.co, Luwu Timur – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, didampingi Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P. Bolombo, menyampaikan peringatan keras kepada tim kampanye calon kepala daerah untuk menjaga netralitas kepala desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah pemilihan mereka.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Media Center Bawaslu, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Rahmat Bagja menegaskan bahwa upaya memengaruhi atau mengintervensi kepala desa maupun ASN untuk kepentingan politik akan berpotensi melanggar Undang-Undang Pilkada, terutama pada Pasal 71 yang mengatur tentang netralitas aparat pemerintahan dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang mengancam netralitas ASN dan perangkat desa. Bawaslu akan memantau ketat, agar pelaksanaan Pilkada berjalan dengan adil dan demokratis,” ujarnya.
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menambahkan bahwa pihaknya siap mendukung Bawaslu dalam pengawasan di tingkat desa untuk mencegah tindakan-tindakan yang melanggar aturan.
Ia mengingatkan bahwa kepala desa memiliki kewajiban untuk tidak berpihak pada calon tertentu dan tetap melayani masyarakat secara netral.
Bawaslu bersama Kemendagri menegaskan akan menerapkan sanksi kepada pelaku pelanggaran yang terbukti memanfaatkan posisi dan pengaruh untuk kepentingan politik, sebagai upaya memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 yang bersih dan adil.