Pintasan.co, Bandung – Mantan Gubenur Jawa Barat, Ridwan Kamil dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Kabar tersebut mencuat setelah diunggah oleh Kanal Youtube KajianOnline pada 11 Maret 2025.
Unggahan Youtube tersebut memberikan narasi “Ridwan Kamil RESMI Jadi TERSANGKA ! Skandal Korupsi BJB RK CS TERKUAK KPK TANGKAP RK & 5 KONGLOMERAT”.
Dikutip dari laman Turn Back Hoax, ternyata unggahan dari KajianOnline tersebut merupakan informasi yang keliru atau misleading content.
Pasalnya, hingga hari ini KPK belum menetapkan Ridwan Kamil sebagai tersangka kasus korupsi Bank BJB.
KPK baru menetapkan 5 tersangka yakni dua pejabat Bank BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta pemenang vendor iklan Bank BJB.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ridwan Kamil baru akan diperiksa oleh KPK usai lebaran 2025.
“Untuk pak Ridwan Kamil tentunya akan kita jadwalkan segera mungkin setelah saksi-saksi dari internal maupun pihak-pihak yang memenangkan tersebut kita selesai lakukan,” imbuhnya. ujar Plh Penyidik KPK, Budi Sukmono.