Pintasan.co, Nganjuk – Pernyataan yang disampaikan Cabup Nganjuk Ita Triwibawati ketika debat Cabup – Cawabup Jawa Timur mendapat respon yang mengejutkan dari warganet.
Cabup Ita menyampaikan visi misi, salah satunya membuat produk baru yaitu padi menjadi beras.
“Yang ketiga, saya akan membuat produk baru, seperti brambang kita buat e…brambang goreng dan sebagainya. Kemudian beras akan kita buat menjadi… padi menjadi beras. saya kira itu,” kata Ita.
Potongan video debat tentang mbak Ita sangat viral di media sosial. Warganet benar-benar dibuat heboh hingga berbagai macam sindiran dan cibiran ditujukan kepada Cabup yang akrab disapa Mbak Ita.
Pada Jumat (25/10), terdapat potongan video yang diunggah salah satu akun, bahkan telah ditonton hingga lebih dari 962 ribu kali, mendapatkan 11,3 ribu komentar, dan telah dibagikan 2.472 kali.
Tim pemenangan Cabup Ita Triwibawati, Aditya Haria Yuangga yang merupakan Ketua DPC Hanura Nganjuk angkat bicara soal video viral itu yang menyebutkan bahwa Mbak Ita hanya demam panggung.
“Itu hanya grogi saat penyampaian visi misi,” imbuh Angga. “Spontan saat itu tidak ada script,” kata Angga.
Angga tidak merespon atau meredam sindiran untuk mbak Ita, melainkan Angga menjelaskan Cabup mbak ita yang paling kaya diantara dua Cabup lain
Angga mengatakan bahwa berdasarkan LHKPN Ita yang dilaporkan pada 12 Agustus 2024 di situs web LHKPN KPK, Ita Triwibawati tercatat memiliki harta kekayaan mencapai lebih dari Rp 58 M.
“Untuk Cabup mbak ita yang paling kaya diantara dua Cabup lain,” ungkap Angga.
Angga menjelaskan, tanah dan bangunan milik Mbak Ita senilai Rp 51.429.713.500, alat transportasi dan mesin senilai Rp 1.991.200.000, harta bergerak lain Rp 4.825.900.000, serta kas dan setara kas mencapai Rp 680.436.517.
Sekadar diketahui, Ita Triwibawati dan pasangan cawabupnya Zuli Rantauwati diusung partai Hanura dan NasDem. Ita Triwibawati ialah istri Bupati Nganjuk periode 2008-2018, Taufiqurrahman.
Taufiqurrahman diketahui sempat lolos dari jerat hukum terkait dugaan korupsi 5 proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk, pada 2009. Dia sempat ditetapkan tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2016.