Pintasan.co – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara mengungkapkan antusiasme tinggi investor terhadap proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) tahap kedua yang akan dikembangkan di berbagai daerah di Indonesia.

Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, mengatakan hingga saat ini sudah lebih dari 100 investor yang mendaftar untuk terlibat dalam proyek tersebut.

“Tahap kedua akan kita buka sebentar lagi. Sudah 100 lebih kok yang mendaftar,” kata Pandu di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Menurut Pandu, proyek PSEL tidak sepenuhnya dibiayai oleh Danantara karena pengembangannya dilakukan melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) bersama para investor yang memenangkan tender.

“Enggak (semua dibiayai Danantara), kan ada partner-nya juga, ada investor lain yang masuk,” ujarnya.Ia menjelaskan pemilihan mitra proyek akan mempertimbangkan teknologi terbaik dan ramah lingkungan dalam pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Pemerintah bersama Danantara saat ini tengah menyiapkan total 33 proyek PSEL dengan nilai investasi mencapai sekitar 5 miliar dolar AS atau setara Rp87 triliun.

“Total proyek itu 5 miliar dolar AS untuk semuanya,” ucap Pandu.

Setiap proyek diperkirakan membutuhkan investasi sekitar 150 juta dolar AS atau sekitar Rp2,7 triliun.

Dalam pelaksanaannya, PT Danantara Investment Management bersama PT Daya Energi Bersih Nusantara akan ikut berpartisipasi dalam seluruh proyek tersebut.

Pada kesempatan yang sama, pemerintah bersama Danantara dan sejumlah pemerintah daerah juga telah menandatangani nota kesepahaman percepatan pembangunan PSEL di enam kawasan.

Enam wilayah itu meliputi Lampung Raya, Serang Raya, Medan Raya, Semarang Raya, Bogor Raya 2, dan Kabupaten Bekasi.

Pemerintah sendiri menargetkan pembangunan proyek PSEL di 25 lokasi yang mencakup 62 kabupaten dan kota dengan status darurat sampah atau memiliki timbunan sampah lebih dari 1.000 ton per hari.

Baca Juga :  Dana TKD Dipangkas Cukup Besar, Pemprov Jabar Siapkan Penyesuaian

Program percepatan pembangunan PSEL tersebut dijalankan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.