Pintasan.co, Jakarta – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat tengah mengkaji kemungkinan penambahan komisi sebagai bagian dari persiapan menghadapi pemerintahan baru periode 2024-2029. Penyesuaian ini diperlukan untuk mengakomodasi peningkatan jumlah kementerian yang direncanakan oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto. Wacana penambahan komisi ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memastikan setiap kementerian memiliki mitra kerja yang proporsional di DPR.

Menurut Puan, pembentukan komisi baru di DPR akan bergantung pada nomenklatur kementerian yang ditetapkan oleh pemerintahan mendatang. Saat ini, DPR masih menunggu keputusan resmi dari presiden terpilih terkait jumlah dan struktur kementerian yang akan dibentuk. Hal ini penting untuk menghindari ketidakseimbangan beban kerja pada komisi yang ada saat ini, yang mungkin akan menghadapi tantangan lebih besar jika jumlah kementerian bertambah tanpa ada penyesuaian jumlah komisi.

“Tentu saja, DPR akan menyesuaikan jumlah komisi dengan kebutuhan pemerintah. Penambahan komisi ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap kementerian memiliki mitra yang efektif di parlemen,” ungkap Puan saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Puan juga menegaskan bahwa proses pengambilan keputusan terkait penambahan komisi ini akan dilakukan melalui musyawarah dan mufakat di internal DPR, sesuai dengan mekanisme yang ada. Setelah presiden terpilih mengumumkan struktur baru kementerian, DPR akan merumuskan jumlah komisi yang diperlukan dan memastikan bahwa setiap mitra kerja di pemerintahan dapat berjalan dengan baik.

Wakil Ketua MPR, Ahmad Muzani, turut menyoroti isu ini. Ia menjelaskan bahwa penambahan jumlah komisi merupakan hal yang wajar jika jumlah kementerian bertambah. Muzani menyebut bahwa jika struktur komisi di DPR tidak disesuaikan dengan penambahan lembaga pemerintah, beban kerja komisi-komisi yang ada akan menjadi semakin berat. Hal ini dapat mempengaruhi efektivitas fungsi pengawasan dan legislasi DPR.

Baca Juga :  Sekda Pemprov Sulsel Tekankan Pentingnya Toleransi Keberagaman dalam Perayaan Natal ASN

“Jika jumlah kementerian bertambah, otomatis beban DPR sebagai mitra kerja pemerintah juga akan meningkat. Saat ini ada 11 komisi, jika tidak ditambah, tentu beban akan semakin berat dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan.

Meskipun sudah ada wacana penambahan komisi, keputusan final terkait jumlah komisi baru yang akan dibentuk masih akan bergantung pada lobi-lobi politik antarfraksi di parlemen. Setelah pelantikan DPR RI periode 2024-2029 pada 1 Oktober nanti, pembahasan lebih lanjut terkait jumlah komisi akan dimatangkan melalui diskusi internal antarfraksi.

Wacana penambahan jumlah kementerian dalam kabinet Prabowo Subianto ini sendiri mulai menguat setelah DPR menyetujui revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara dalam Rapat Paripurna pada 19 September 2024. Revisi undang-undang tersebut memberi kelonggaran bagi presiden untuk menambah jumlah kementerian lebih dari batas sebelumnya, yaitu 34 kementerian, demi menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan nasional dan dinamika pemerintahan mendatang.

Dengan demikian, penambahan komisi di DPR ini diharapkan dapat memperkuat peran legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi terhadap kementerian yang akan dibentuk di bawah pemerintahan baru.