Pintasan.co, Jakarta – Pada Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Sidang I Tahun 2024-2025 yang berlangsung pada Kamis (19/9), revisi Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang.
Revisi ini merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 19 Tahun 2006 yang mengatur mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
“Tibalah kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Nomor 19 tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Lodewijk selaku Pimpinan Sidang Paripurna dalam rapat.
“Setuju,” ucap peserta Paripurna kompak.
Lodewijk menjelaskan bahwa terdapat perubahan dalam rumusan Pasal 8 huruf g RUU Wantimpres terkait persyaratan anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Awalnya, syarat tersebut berbunyi: “Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.” Namun, usulan tersebut diubah menjadi: “Tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
“Maka kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap usulan penyempurnaan rumusan Pasal 8 huruf g RUU tentang Wantimpres apakah dapat disetujui?” tanya Lodewijk.
“Setuju,” timpal anggota yang hadir.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU Wantimpres untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan ini diberikan dalam rapat kerja bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Menkumham Supratman Andi Agtas yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (10/9) lalu.
Salah satu poin krusial yang dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) dalam RUU Wantimpres adalah perubahan nomenklatur, di mana nama lembaga tersebut diubah dari “Dewan Pertimbangan Presiden” menjadi “Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.”
“Komposisi Wantimpres RI terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya disesuaikan kebutuhan presiden,” kata Ketua Baleg Wihadi Wiyanto dalam paparannya di ruang rapat paripurna DPR.
Wihadi menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPR telah menerima dan menyetujui RUU Wantimpres untuk segera disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.