Pintasan.co – Kepolisian Negara Republik Indonesia bergerak menindaklanjuti kasus penangkapan tiga warga negara Indonesia (WNI) di Makkah yang diduga terlibat dalam penipuan layanan haji ilegal.
Wakil Kepala Polri Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Kementerian Haji dan Umrah RI serta perwakilan diplomatik Indonesia, untuk menangani kasus tersebut bersama otoritas setempat.
“Biar bagaimanapun WNI yang berhadapan dengan hukum di negara lain, kewajiban negara adalah juga memberikan bantuan hukum,” katanya di Jakarta, Kamis.
Senada dengan itu, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa ketiga WNI tersebut diduga memproduksi dan menyebarkan dokumen palsu terkait layanan ibadah haji.
“Mereka melakukan tindak pidana tersebut, kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian Arab Saudi dan tentu itu membutuhkan pendampingan dari kepolisian kita di Indonesia,” ujarnya.
Untuk memperkuat penanganan kasus, pemerintah Indonesia juga berencana menambah personel kepolisian guna memperlancar komunikasi dengan aparat keamanan Arab Saudi, terutama dalam hal pengawasan dan tata kelola penyelenggaraan haji.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktur Pelindungan WNI Heni Hamidah menyampaikan bahwa informasi penangkapan diperoleh dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah.
“Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait layanan haji ilegal, termasuk melalui penyebaran iklan layanan haji palsu di media sosial,” kata Heni.
Dalam penangkapan tersebut, aparat keamanan Arab Saudi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang, perangkat komputer, serta kartu haji yang diduga palsu. Bahkan, dua dari tiga pelaku dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia.
Saat ini, KJRI di Jeddah masih melakukan verifikasi identitas para terduga pelaku serta berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk mengawal proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran layanan haji ilegal yang marak beredar, terutama melalui platform digital.
