Pintasan.co, Jakarta – Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari laporan Dokter Detektif (Doktif), Samira Farahnaz, pada awal Desember 2024 lalu.

Kombes Reonald Simanjuntak dari Bidang Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Richard Lee telah dilakukan sejak 15 Desember 2025. Namun, kronologi detail dan peran spesifik Richard Lee dalam dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen ini belum diungkap lebih lanjut.

Saat ini, penyidik telah memanggil Richard Lee untuk diperiksa pada 23 Desember lalu. Akan tetapi, pihak Richard Lee mengajukan penjadwalan ulang. Pemeriksaan direncanakan dilaksanakan pada Rabu, (7/1/2026) mendatang.

Kasus Berbalik: Dokter Detektif Juga Tersangka Pencemaran Nama Baik

Menariknya, kasus ini memiliki dua sisi. Sebelumnya, Richard Lee justru melaporkan Dokter Detektif ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik. Dalam laporan tersebut, Doktif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.

Kompol Dwi Manggala Yuda dari Polres Metro Jaksel menyatakan, Doktif belum ditahan dan hanya dikenai wajib lapor. Alasannya, pasal yang diduga melanggar UU ITE mengancam hukuman di bawah 2 tahun. Selain itu, pihak kepolisian berupaya mendamaikan kedua belah pihak melalui jalur mediasi.

“Kami akan menghadirkan keduanya untuk mediasi pada 6 Januari 2026,” ujar Dwi kepada awak media, dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (6/1/2026). Upaya damai ini menjadi perkembangan penting untuk mengurai sengkarut hukum antara dua figur publik ini.

Secara keseluruhan, kasus ini menyajikan dinamika hukum yang unik dengan kedua pihak saling melaporkan. Hasil mediasi dan pemeriksaan terhadap Richard Lee akan menentukan arah kasus selanjutnya.

Baca Juga :  Tinjau Pangkalan Gas, Wapres Gibran Minta Warga Lapor Jika Kesulitan Dapat Elpiji 3 Kg