Pintasan.co, Jakarta – Mulai periode 2024-2029, fasilitas rumah jabatan anggota DPR akan dihapuskan. Semua aset rumah dinas yang saat ini ada akan diserahkan kembali ke negara.

Proses pengembalian ini akan dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal DPR dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Setneg, karena aset tersebut memang tercatat di Kemenkeu dan Setneg,” ujar Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.

Sekretariat Jenderal DPR telah memutuskan untuk menghentikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA) bagi anggota DPR periode 2019-2024. Sebagai gantinya, anggota DPR periode saat ini akan diberikan tunjangan perumahan setiap bulan.

“Untuk periode ini (fasilitas RJA) semuanya sudah kita tarik, mulai dengan 30 September. Karena rumahnya ditarik semua akan dikembalikan ke Kemensetneg, kondisi rumah yang sudah tua dengan anggaran pemeliharaan sudah tidak balance, dan kalau dalam bentuk tunjangan kan lebih fleksibel. Jadi karena rumah itu sudah sangat tua, itu sudah nggak ekonomis,” ujar Indra

Indra menjelaskan bahwa tunjangan perumahan akan diberikan setiap bulan dan menjadi bagian dari gaji anggota DPR. “Itu terserah, pokoknya masuk dalam komponen-komponen nanti, tunjangan bulanan. Mau sewa, mau beli, dia punya uang mukanya dari sendiri, atau dia punya rumah di seputar Jabodetabek, itu kan hak masing-masing,” kata Indra.

Meski demikian, besaran tunjangan masih dalam tahap finalisasi. “Untuk besarannya itu memang masih dikonsultasikan, karena kami terus masih men-survey,” ujar Indra. Hal ini dilakukan untuk memastikan besaran tunjangan sesuai dengan biaya sewa rumah di kawasan sekitar gedung DPR.”

Baca Juga :  Erick Thohir Ditetapkan Jadi Dewan Pengawas Danantara? DPR Tunggu Keputusan Presiden