Pintasan.co, Purwakarta – Jika mengutip dari Dulnasir, Ketua BPOKK DPC Partai Demokrat Purwakarta mempersilahkan dugaan kejanggalan atas izin operasional dibawa ke ranah hukum. 

Lebih lanjut, Dulnasir mengingatkan dalam perkara ini jangan ada unsur “kampanye hitam” yang bertujuan untuk menjatuhkan paslon lain pada Pilkada Purwakarta 2024

“Ya, pada intinya silakan saja kalau memang ada hal yang dianggap janggal, sepanjang bisa dibuktikan secara hukum,” 

“Tapi jangan sampai (perkara ini) dijadikan alat untuk black campaign (kampanye hitam) untuk menjatuhkan paslon lain, hanya karena takut tersaingi,” tandasnya lagi. 

Dari tanggapan beliau, kami sebagai advokat muda menilai secara pandangan hukum yang telah di analisis mendalam bahwa legalitas PKBM Bina Asih itu sudah lengkap, maka jika terbukti ada Tindakan kampanye hitam, kami tidak segan-segan akan melaporkan ini karena masuk kedalam kategori tindak pidana Pemilu.

Oleh : Adv. Muhamad Arief Fahrizal, S.H. (Anggota dari Tim Advokat Muda)

Baca Juga :  Dana Pensiun Universitas Islam Bandung Resmi Dibubarkan oleh OJK Setelah Permohonan Pendiri