Pintasan.co, Jawa BaratJadwal kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berubah selama bulan Ramadhan 1446 H.

Jam Kerja dan pulang bagi ASN di lingkungan Pemerintahan Jawa Barat kini lebih awal dibandingkan dengan hari-hari biasanya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 23/OT.03/ORG yang sudah keluar per hari ini, Sabtu, 1 Maret 2025.

Seda Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman menegaskan jika perubahan jam kerja ini dimaksudkan agar tetap memberikan pelayanan maksimal saat Ramadhan berlangsung.

“Perubahan jam kerja ini untuk tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan menjaga kinerja ASN di lingkungan Pemda Jabar tetap efektif dan produktif,” ujar Herman, Sabtu, 1 Maret 2025.

Jadwal kerja ASN di lingkungan Pemprov Jawa Barat masih berlaku lima hari yakni dari hasi Senin sampai dengan hari Jumat.

Mulai dari Senin sampai dengan Kamis, jam masuk lebih awal pada pukul 06.30 WIB dan pulang pada pukul 14.00 WIB. Kemudian jam istirahat jadi bertambah yakni mulai pukul 11.30 sampai dengan 12.30 WIB.

Sementara hari Jumat jam masuk sama masih pukul 06.30, sedangkan jam pulang menjadi 14.30 WIB. Jam istirahat juga ditambah dari pukul 11.30 sampai dengan 13.30 WIB.

Baca Juga :  Ahmad Luthfi Belum Terdaftar di DPT Solo, Bisa Gunakan KTP Solo untuk Pencoblosan