Pintasan.co – Kaesang Pangarep baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah muncul berbagai spekulasi mengenai penggunaan jet pribadi bersama istrinya dalam perjalanan mereka ke Amerika Serikat.
Setelah lama tidak terlihat setelah terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi terkait penggunaan fasilitas jet pribadi, Kaesang Pangarep akhirnya mulai kembali tampil di hadapan publik.
Kaesang Pangarep tampak menaiki mobil dinas saat meninggalkan Kantor DPP PSI beberapa waktu yang lalu.
Saat tampil di hadapan publik, Kaesang Pangarep segera dikerumuni oleh para jurnalis. Sambil tersenyum, ia langsung menuju mobil dan menghindari pertanyaan terkait penggunaan jet pribadi.
Pada bagian belakang mobil tersebut terlihat nomor kendaraan B 1566 ZZH, yang diduga merupakan kendaraan dinas pejabat.
Video yang memperlihatkan Kaesang Pangarep meninggalkan Kantor DPP PSI dengan mobil tersebut segera viral dan menjadi perhatian publik.
Berdasarkan informasi dari laman polri.go.id, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memperbarui kode plat nomor kendaraan khusus, mengganti huruf terakhir dari RF dan QH menjadi ZZ.
Nomor kendaraan khusus ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas pejabat dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.
Mengutip dari kilat.com, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, menyatakan bahwa pemilik kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat khusus tidak mendapatkan keistimewaan apa pun.
“Nomor khusus ini tidak memiliki hak istimewa atau prioritas. Jika terdapat aturan ganjil-genap, maka pelat nomor khusus ini tetap mengikuti aturan tersebut. Tidak ada prioritas khusus untuk diberikan jalan, termasuk bagi nomor pelat ZZP atau ZZH,” jelasnya.
Berikut adalah daftar pelat nomor khusus yang digunakan untuk kendaraan dinas pejabat di Indonesia:
- ZZD: Kendaraan Dinas TNI Angkatan Darat
- ZZU: Kendaraan Dinas TNI Angkatan Udara
- ZZL: Kendaraan Dinas TNI Angkatan Laut
- ZZP: Kendaraan Dinas Polri
- ZZH dan ZZS: Kendaraan Dinas Kementerian/Lembaga
Dasar hukum mengenai pelat nomor khusus diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012. Peraturan ini menjelaskan bahwa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus diberikan untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, serta pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III di lingkungan instansi pemerintahan.
Dengan demikian, meskipun Kaesang Pangarep terlihat menggunakan kendaraan dinas dengan pelat nomor khusus, hal tersebut tidak memberikan keistimewaan atau hak prioritas di jalan raya. Sesuai dengan aturan yang berlaku, penggunaan pelat nomor khusus tetap mengikuti peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan, termasuk aturan ganjil-genap.