Pintasan.co, Jakarta – Polisi terus mengusut kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dengan memeriksa puluhan saksi. Hingga kini, sebanyak 37 orang telah dimintai keterangan terkait perkara ini.
Di antara saksi tersebut, terdapat 16 pegawai KPK dan 10 pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
“Total saksi yang telah diperiksa sebanyak 37 orang,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (2/10).
Selain itu, tujuh anggota Polri dan empat warga sipil juga turut diperiksa dalam penyelidikan dugaan pelanggaran Firli terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK, yang melarang pimpinan KPK untuk bertemu dengan tersangka atau pihak lain yang berperkara.
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah meminta keterangan dari dua saksi ahli, yakni satu ahli hukum pidana dan satu ahli hukum acara.
Sebelumnya, pada 22 November 2023, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Ia diduga melanggar Pasal 12 e, Pasal 12 B, dan Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini. Berkas perkara yang diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah dua kali dikembalikan karena dianggap belum lengkap.