Pintasan.co, Luwu Timur – Di tengah persaingan politik yang sangat ketat, proses dan tahapan Pemilu 2024 dipenuhi dengan berbagai pelanggaran. Isu terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus perbincangan banyak kalangan.

Salah satu kasus terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Beredar informasi bahwasanya salah satu pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terlibat untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

Informasi yang ditemukan berupa tersebarnya tangkapan layar percakapan  antara Amrullah Rasyid, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Timur, dan seseorang yang disebut-sebut sebagai tim pemenangan calon petahana melalui aplikasi WhatsApp.

Dari tangkapan layar menunjukkan pesan dari ‘Sang Kadis’ yang memobilisasi petani untuk berpartisipasi dalam acara pengukuhan tim petahana.

“Mohon hadirkan petani sebanyak-banyaknya untuk menghadiri acara pelantikan tim tepat pada waktunya,” pesan dari Amrullah disertai dengan gambar jadwal pengukuhan tim di semua kecamatan di Luwu Timur dari calon petahana.

Dari informasi tersebut menimbulkan dugaan pelanggaran netralitas aparatur negara dan praktik kecurangan dalam kampanye pemilu 2024. Amrullah yang dimintai konfirmasi mengakui jika pesan dalam tangkapan layar merupakan percakapan antara dirinya dan tim pemenangan pasangan Budiman-Akbar Kalaena, Amril.

“Ini kecerobohan saya. Tidak terpikir karena Tim petahana minta dibantu untuk pengukuhan padahal mereka tahu kalau saya ini PNS dan rawan diindikasikan menggiring massa maka saya jawab seadanya. Supaya berhenti menelpon minta bantuan. Tidak berpikir bagaimana kalau hal ini disebar kemana-mana. Ternyata benar” kata Amrullah dalam klarifikasinya.

Selain dari kasus tersebut, terdapat beberapa kasus yang sebelumnya telah mencuat ke publik terkait netralitas dari ASN. Salah satu warga Kecamatan Malili, Nasriadi Haruni telah melaporkan sejumlah ASN yang diduga terlibat dalam politik praktis kepada Bawaslu.

Baca Juga :  DPUPR Jepara akan Tindaklanjuti Rekomendasi Lakukan Renovasi Stadion Gelora Bumi Kartini

Salah satu kasus yang dilaporkan adalah ditemukannya foto seorang ASN bernama Mahyuddin yang mengenakan kaos merah dengan tulisan “Budiman-Akbar.” Dalam foto tersebut, Mahyuddin terlihat berpose bersama salah satu anggota DPRD terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Berdasarkan data dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap tujuh daerah temuan pelanggaran netralitas ASN jelang Pemilu 2024. Tujuh kabupaten/kota tersebut adalah Pinrang menempati posisi teratas sebanyak 29 kasus, menyusul Luwu Timur sebanyak 21 kasus, Pangkep 16 kasus, Palopo sebanyak 10 kasus, Parepare 5 kasus, dan Kabupaten Wajo dan Enrekang masing-masing 1 kasus.

Lebih lanjut, aksi yang telah dilakukan tersebut tentunya dinilai bertetangan dengan undang-undang. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, segenap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Oleh karenanya, menjelang hari pemungutan suara pemilu serentak 2024, pengawasan dan penegakan disiplin PNS atas pelanggaran netralitas juga perlu lebih ketat dan diusahakan memberikan efek jera bagi PNS yang melakukan pelanggaran. Hukuman disiplin yang paling berat atas pelanggaran netralitas perlu dipertimbangkan.