Pintasan.co, JakartaKepala Bagian Tata Usaha Kementerian Agama (Kemenag) Gorontalo, Mahmud Y. Bobihu, menyatakan bahwa Kementerian Agama telah mengambil tindakan tegas terhadap seorang guru madrasah di Gorontalo setelah video mesumnya dengan siswi yang bersangkutan viral di media sosial.

“Setelah kami BAP, untuk saat ini oknum guru tersebut kami beri sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan beberapa pertimbangan yang telah kita kaji secara bersama,” ungkap Mahmud dalam keterangannya di laman resmi Kemenag Gorontalo.

Namun, Mahmud tidak merinci jenis sanksi yang diberikan kepada oknum guru tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemberian sanksi ini harus memenuhi beberapa unsur dalam proses pengambilan keputusan sesuai dengan ketentuan dalam aturan kepegawaian.

Jika masalah ini berada di luar kewenangan Kemenag, katanya, maka kasus tersebut akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk penyelesaiannya.

Mahmud menyatakan bahwa jika kasus ini sudah inkrah, Kementerian Agama sebagai lembaga yang membawahi oknum guru tersebut akan mengambil langkah tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Sekarang kan masih ditangani Kepolisian, kita tunggu saja, bila telah ada keputusan tetap atas hukumnya, maka kami pun akan melakukan keputusan sesuai dengan PP 94 Tahun 2021, tentunya dengan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama Pusat,” terang Mahmud.

Di sisi lain, Mahmud mengatakan siswi yang ada dalam video mesum tersebut telah dikeluarkan dari madrasah dan dibantu untuk pindah ke sekolah lainnya.

Ia juga menegaskan bahwa siswi tersebut akan mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan mental akibat dampak viral dari kejadian yang dialaminya.

“Seharusnya ada pendampingan psikologis bagi siswi ini, apalagi masih dibawah umur, sangat butuh bimbingan. Sesuai informasi dari Kepala Madrasah juga kepada kami, untuk menjaga agar siswi ini tidak mendapatkan tekanan mental yang begitu besar di sekolah, maka hal yang dilakukan madrasah adalah mengeluarkan siswi tersebut dari madrasah, dan akan dibantu masuk ke sekolah lain, sehingga diharapkan pemulihan mental anak itu akan lebih baik kedepannya,” kata dia.

Baca Juga :  Polisi Menangkap Pencuri Mobil Pickup Jasa Ekpedisi di Wangon Banyumas

Sebelumnya seorang guru inisial DV (57) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gorontalo imbas kejadian tersebut.

Tersangka melakukan hubungan badan dengan siswi MAN 1 Kabupaten Gorontalo yang saat ini duduk di bangku kelas 12. Dalam kasus ini polisi telah memeriksa saksi sebanyak 8 orang.

“Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman saat memberikan keterangan pers, Rabu (25/9).