Pintasan.co, Jakarta – Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dr. Richard Lee (DRL), Kamis (19/2/2026) besok. Pemeriksaan dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak majelis hakim.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budhi Hermanto menjelaskan, keterangan Richard Lee dimaksudkan untuk melengkapi berkas kasus Undang-Undang Kesehatan terkait produk kecantikan yang menjeratnya.
“Hari Kamis pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL,” ujar Budhi dikutip Rabu (18/2/2026).
Surat panggilan pemeriksaan juga telah dilayangkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada pihak Richard Lee. Yang bersangkutan telah mengonfirmasi kehadirannya pada pemeriksaan yang berlangsung pukul 10.00 WIB.
Menurut Budhi, pengacara Richard Lee sudah mengonfirmasi kehadirannya. Tak hanya itu, polisi juga telah menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Richard Lee. Surat tersebut berlaku 20 hari, mulai 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Selain agenda tersebut, polisi polisi juga telah menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Richard Lee. Surat itu mulai berlaku sejak 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026 atau selama 20 hari.
“Apabila dimungkinkan dan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan,” pungkas Budhi.
Pencekalan berpotensi bertambah enam bulan ke depan jika dibutuhkan penyidik. Polisi menegaskan, penetapan tersangka Richard Lee telah sesuai prosedur penyidikan secara proporsional, profesional, dan akuntabel.
Penetapan tersangka Richard Lee bermula dari laporan bernomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya terkait standar produk dan treatment kecantikan miliknya.
Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang membawa ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.
