Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah Indonesia berencana meningkatkan gaji para guru pada tahun 2025. Kenaikan gaji ini akan berlaku bagi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) maupun guru non-ASN atau honorer.
Presiden Prabowo Subianto secara langsung mengumumkan rencana kenaikan gaji guru dalam acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional yang diselenggarakan di Velodrome.
Dengan adanya kenaikan tersebut, alokasi anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan guru ASN maupun non-ASN akan bertambah sebesar Rp16,7 triliun, sehingga total anggaran menjadi Rp81,6 triliun pada tahun 2025.
Adapun besaran gaji bagi guru berstatus PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Belakangan ini, kabar mengenai kenaikan gaji guru, baik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun honorer, ramai diperbincangkan di lini masa media sosial X.
Isu ini memicu beragam respons dari warganet, termasuk kebingungan dan pertanyaan mengenai kebenaran informasi tersebut.
Masyarakat tampaknya masih perlu berhati-hati dan menunggu penjelasan resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Salah satu warganet mengungkapkan cerita tentang seorang guru PNS yang sempat terharu mendengar kabar kenaikan gaji, namun akhirnya merasa kecewa setelah informasi yang diterima ternyata kurang tepat.
Selain itu, ada pula perdebatan mengenai besaran kenaikan, di mana beberapa pihak menyebutkan bahwa tunjangan guru honorer naik sebesar Rp500 ribu, sementara gaji guru PNS hanya mengalami penyesuaian yang dinilai masih relatif kecil.
Hal ini memunculkan campuran emosi, mulai dari harapan hingga kekecewaan di kalangan warganet.
Kenaikan gaji guru yang telah memiliki sertifikasi
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa guru non-ASN yang telah memiliki sertifikasi sebelum 2024 akan mengalami kenaikan tunjangan sebesar Rp500 ribu menjadi Rp2 juta pada 2025, sementara guru non-ASN yang memperoleh sertifikasi pada 2024 akan langsung menerima tunjangan sebesar Rp2 juta tanpa melalui tahapan sebelumnya sebesar Rp1,5 juta.
Selain itu, guru ASN yang memiliki sertifikat sebelum 2024 akan mendapatkan tunjangan senilai satu kali gaji, sedangkan guru ASN yang baru memperoleh sertifikasi pada 2024—yang jumlahnya mencapai ratusan ribu—juga akan menerima tambahan tunjangan sebesar satu kali gaji.
Hasan menekankan pentingnya komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru melalui alokasi anggaran sebesar Rp16,7 triliun, sehingga total anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN mencapai Rp81,6 triliun pada 2025.
Di tengah beredarnya berbagai informasi terkait kebijakan tersebut, Hasan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima informasi yang belum terverifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat mempengaruhi opini publik secara negatif.
Tunjangan profesi merupakan bentuk apresiasi terhadap guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas profesionalisme mereka.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan ini menjadi salah satu hak yang dimiliki guru untuk menjamin kesejahteraan dan penghasilan layak.
Pasal 14 UU tersebut menegaskan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan yang melebihi kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial.
Lebih lanjut, Pasal 15 menjelaskan bahwa penghasilan tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, dan penghasilan tambahan, termasuk tunjangan profesi.
Besaran tunjangan profesi ini setara dengan satu kali gaji pokok dan diberikan secara berkala setiap tiga bulan atau per triwulan.
Penulis: Umi Hanifah (Content Writer Pintasan.co)