Pintasan.coRamadan adalah bulan yang penuh berkah, di mana umat Islam diwajibkan berpuasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Selama menjalankan ibadah ini, ada berbagai pertanyaan yang sering muncul terkait hal-hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya mengenai penggunaan obat tetes mata dan hidung.

Hukum Obat Tetes Mata Saat Berpuasa

Ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai penggunaan obat tetes mata saat berpuasa. Mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi’i dan Hanafi, berpendapat bahwa obat tetes mata tidak membatalkan puasa. Alasannya adalah:

Mata bukanlah jalur langsung menuju lambung.
Cairan yang diteteskan ke mata umumnya tidak terasa di tenggorokan.
Pendapat ini juga didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menegaskan bahwa penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa selama tidak ada rasa yang sampai ke tenggorokan.

Hukum Obat Tetes Hidung Saat Berpuasa

Penggunaan obat tetes hidung memiliki hukum yang sedikit berbeda karena hidung memiliki jalur yang lebih dekat ke tenggorokan. Ulama berpendapat bahwa jika obat yang diteteskan ke hidung sampai terasa di tenggorokan dan tertelan, maka puasanya batal.

Namun, jika hanya sebatas di area hidung tanpa masuk ke tenggorokan, maka puasa tetap sah. Oleh karena itu, dalam kondisi darurat, umat Islam disarankan berhati-hati dan hanya menggunakan obat ini jika benar-benar dibutuhkan.

Prinsip Dasar dalam Menggunakan Obat Saat Puasa

Jika obat masuk melalui jalur yang tidak lazim untuk makan dan minum (seperti mata dan telinga), umumnya tidak membatalkan puasa.
Jika obat masuk melalui jalur yang berhubungan langsung dengan sistem pencernaan (seperti mulut dan hidung jika sampai tertelan), maka bisa membatalkan puasa.

Penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa, sedangkan obat tetes hidung dapat membatalkan puasa jika sampai tertelan. Dalam kondisi sakit yang memerlukan penggunaan obat tertentu, Islam memberikan keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami hukum ini agar tetap tenang dalam beribadah selama Ramadan.

Baca Juga :  Menjelang Ramadan, Polres Karanganyar Mengamankan 8 Tersangka Pengedar Narkoba