Pintasan.co, Tasikmalaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati melalui rapat pleno pada hari Minggu, 23 Maret 2025.

Rapat pleno tersebut dihadiri oleh KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu, TNI, Polri dan Kejaksaan Negeri serta pemerintah melalui bakesbangpol Kabupaten Tasikmalaya.

Namun rapat pleno penetapan nomor urut tersebut tidak dihadiri oleh semua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati.

“Alhamdulillah pada malam ini kami selesai melaksanakan rapat pleno nomor urut paslon dan sudah disepakati oleh semua pihak,” ujar Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami.

Ami Imron Tamami menegaskan bahwa proses penetapan sudah sesuai dengan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Tasikmalaya 2024.

Ia menerangkan semua pihak sepakat untuk menetapkan nomor urut Paslon tidak berubah dari urutan ketika Pilkada 2024.

“Pada intinya semua sepakat nomor urut tidak berubah,” jelasnya.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Tasikmalaya Buka Pendaftaran Calon Pengganti Ade Sugianto Mulai Hari Ini