Pintasan.co, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kembali menegaskan larangan bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak beroperasi di area terlarang.
Di Jalan Kartini dan Jalan Pemuda, tim Satpol PP dan Damkar bersama Diskominfo secara langsung mengunjungi para penjual yang terus beroperasi.
Petugas Satpol PP menegur PKL tentang aturan yang melarang mereka bekerja di jalan protokol.
Untuk saat ini, Diskominfo mengalokasikan staf dan sarana publikasi untuk mendukung sosialisasi.
Kegiatan ini berlangsung pada Senin (7/10/2024) sekitar pukul 19.00 dari depan kompleks Pendopo Kartini Jepara.
Setelah itu, tim bergerak menuju selatan dan kemudian secara bertahap beralih ke timur.
Mereka juga melanjutkan perjalanan ke arah sebaliknya.
Petugas kadang-kadang berhenti untuk menegur penjual di sisi kiri dan kanan jalan.
Komandan Regu C Satpol PP, Aas Firmansyah, menyampaikan banyak PKL mulai menyadari keberadaan peraturan di kawasan larangan ini.
Mereka menerima penjelasan dan berkomitmen untuk menghindari kesalahan yang sama. Para pedagang juga akan beroperasi di tempat yang diizinkan.
Namun, Aas menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil sesuai dengan sanksi yang diatur dalam undang-undang jika masih ada penjual yang nekat menjual barang di area terlarang.
“Dari unsur pimpinan kami, sudah ada isyarat tindakan tegas bakal diambil bagi PKL yang tetap membandel. Sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku akan diterapkan,” jelasnya.
Seperti yang dia katakan, arahan pimpinan untuk membersihkan area protokol mempertimbangkan sejumlah faktor penting.
Dia berharap PKL dan konsumen bekerja sama untuk memahami bahwa menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota adalah penting.
“Petunjuk Bapak Pj. Bupati ke pimpinan kami untuk mensterilkan kawasan protokol, terutama sepanjang Jalan Kartini dan Jalan Pemuda dari aktivitas PKL,” kata dia.
Peraturan daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan. Selain itu, Perda Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2016 mengatur pembentukan dan pemberdayaan usaha kecil dan menengah (PKL).
Namun, wilayah yang tersedia untuk PKL telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Jepara Nomor 511-3/372 Tahun 2017.
Keputusan tersebut menetapkan 14 titik lokasi perdagangan, termasuk area Shopping Center Jepara (SCJ), Jalan Yos Sudarso, dan kompleks Stadion Gelora Bumi Kartini.
Titik lainnya meliputi Jalan R.M.P. Sosrokartono, Jalan Thamrin, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Untung Suropati, dan Jalan Pati Unus.
Lokasi ini juga dekat dengan Stadion Kamal Junaidi, Rusunawa Ujungbatu, Taman Kepiting (Pasar Jepara II), Alun-alun Jepara II, kompleks Stadion Gelora Bumi Kartini, Pujasera Ngabul, dan depan lapangan Tahunan.