Pintasan.co – Bulan Ramadhan bukan sekedar waktu untuk berpuasa dan meningkatkan ibadah, namun juga merupakan bulan yang penuh berkah untuk berbagi dengan sesama. Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam di bulan Ramadhan adalah zakat . Ada dua jenis zakat yang utama dalam Islam dan sering dikeluarkan pada bulan Ramadhan, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam menjelang hari raya Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap kaum fakir miskin.
Hukum dan Kewajiban
Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, termasuk bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada malam Idul Fitri.
Besaran Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu sha’ (sekitar 2,5 – 3 kg) bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, atau kurma. Jika dikonversikan ke dalam bentuk uang, kerugian disesuaikan dengan harga makanan pokok yang berlaku di suatu daerah.
Waktu Pembayaran
Zakat fitrah dapat dicairkan sejak awal Ramadhan, namun paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Jika dikeluarkan setelah shalat Id, maka dianggap sedekah biasa dan tidak memenuhi kewajiban zakat.
2. Zakat Mal
Selain zakat fitrah, umat Islam yang memiliki harta mencapai nisab juga wajib membayar zakat mal (zakat harta). Zakat ini tidak terbatas pada bulan Ramadhan, tetapi banyak orang memilih untuk membayarnya pada bulan suci ini karena pahalanya yang berlipat ganda.
Jenis-Jenis Zakat Mal
Ada beberapa jenis zakat mal yang wajib dikeluarkan, antara lain:
1. Zakat Emas dan Perak
- Wajib dikeluarkan jika jumlah emas mencapai 85 gram atau perak mencapai 595 gram .
- Besaran zakatnya adalah 2,5% dari total emas atau perak yang dimiliki.
2. Zakat Penghasilan (Profesi)
- Zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi seseorang, seperti gaji karyawan, pendapatan dokter, atau pengusaha.
- Nisabnya setara dengan 85 gram emas , dan yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari penghasilan bersih setelah terpenuhinya kebutuhan pokok.
3. Zakat Perdagangan
- Berlaku bagi pedagang atau pemilik usaha yang memiliki aset dagang yang mencapai nisab.
- Nisabnya bernilai 85 gram emas , dengan kadar zakat 2,5% dari total aset bersih setelah dikurangi dan biaya operasional.
4. Zakat Pertanian
- Dikenakan pada hasil pertanian seperti padi, buah-buahan, atau sayuran yang sudah mencapai nisab.
- Jika diairi dengan air hujan atau alami, zakatnya 10% dari hasil panen. Jika menggunakan irigasi atau pompa, zakatnya 5% .
5. Zakat Investasi dan Saham
- Jika seseorang memiliki saham atau investasi yang berkembang dan menghasilkan keuntungan, maka wajib dizakati 2,5% dari keuntungan bersih yang diperoleh dalam satu tahun.
6. Zakat Hewan Ternak
- Wajib bagi pemilik hewan ternak seperti sapi, kambing, dan unta yang jumlahnya mencapai nisab tertentu.
Bulan Ramadhan adalah waktu terbaik untuk menyucikan harta dan jiwa dengan menunaikan zakat. Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim sebelum Idul Fitri, sementara zakat mal wajib bagi mereka yang hartanya telah mencapai nisab. Dengan menunaikan zakat, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga membantu sesama dan memperkuat solidaritas sosial dalam umat Islam.
Semoga Allah menerima amal ibadah kita di bulan Ramadhan dan menjadikan kita pribadi yang lebih dermawan. Aamiin.