Pintasan.co, Semarang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang biasa disapa Ita, bersama suaminya, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri.

Penahanan dilakukan setelah Ita dan Alwin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (19/2/2025).

Keduanya terlibat dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan Pemerintah Kota Semarang.

Menurut pengamatan di Gedung Merah Putih KPK, pasangan tersebut terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan mereka sudah diborgol sebagai bagian dari prosedur penahanan.

Ita dan Alwin diduga terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang untuk periode 2023-2024.

Selain itu, mereka juga dituduh melakukan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait dengan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Tak hanya itu, mereka diduga menerima gratifikasi sebesar Rp5 miliar.

Temuan ini terungkap dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Jan Oktavianus pada Selasa (14/1) lalu.

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sekitar 10 rumah dan 46 kantor dinas serta organisasi perangkat daerah untuk mengumpulkan bukti-bukti.

Beberapa dokumen yang berkaitan dengan APBD 2023-2024, berkas pengadaan dari berbagai dinas, serta uang tunai dalam pecahan rupiah dan euro telah disita sebagai bukti yang ditemukan selama penggeledahan.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan terkait dengan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

KPK terus menggali lebih dalam untuk mengungkap jaringan serta cara-cara yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga :  Bocoran Kabinet Prabowo: Peran Lulusan SMA Taruna Nusantara dan Zaken Kabinet dalam Pemerintahan